Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak: Kajian Hukum, Dampak Sosial, dan Implikasi Akademis

Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak: Kajian Hukum, Dampak Sosial, dan Implikasi Akademis

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Demak, 17 Januari 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dongko, Kabupaten Demak, kembali mencuat setelah aduan masyarakat Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko, Kecamatan Mranggen, pada Kamis (15/1/2026). Warga melaporkan aktivitas pembuangan limbah kotoran manusia (tinja) dari tangki septik dan limbah cair pabrik secara sembarangan, tanpa pengolahan sesuai standar, yang diduga mencemari sungai hingga bermuara ke wilayah Kota Semarang.

Penelusuran lapangan oleh awak media menemukan bukti aktivitas tersebut di area galian Kuwari atau Rowosari, perbatasan Demak-Semarang. Sebuah tangki limbah tertangkap sedang membuang muatan, dan sopirnya mengaku berkoordinasi dengan seseorang bernama Mastur, yang diketahui warga sebagai mantan anggota TNI purna tugas. Upaya konfirmasi ke nomor terkait justru mengarah ke Sudar, yang mengaku bagian dari Aliansi TAJAM dan Sedulur Aktivis Demak (SAD). Hingga kini, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi resmi.

Tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang masih menjadi acuan utama meski telah mengalami beberapa amandemen.

  • Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping tanpa izin, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar (untuk limbah non-B3).
  • Pasal 98 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika perbuatan sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu air. Untuk kelalaian, Pasal 99 memberikan sanksi serupa namun dengan batas lebih ringan.

Pelaku usaha atau individu yang membuang limbah domestik maupun industri tanpa instalasi pengolah limbah (IPAL) yang memadai juga dapat dikenai sanksi administratif terlebih dahulu, seperti teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering dimulai dari sanksi administratif sebelum naik ke pidana, namun kasus berulang seperti ini menunjukkan perlunya investigasi mendalam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Demak dan aparat penegak hukum.

Baca juga : Rekayasa Pola Operasi Kereta Api di Jalur Utara Jawa Tengah: Respons KAI terhadap Genangan Banjir di Petak Pekalongan–Sragi

Pencemaran seperti ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Limbah domestik dan industri dapat mencemari air permukaan dan air tanah, meningkatkan risiko penyakit seperti diare, infeksi kulit, kolera, hingga gangguan saluran pencernaan. Masyarakat hilir, termasuk di Semarang, berisiko kehilangan sumber air bersih, sementara petani dan nelayan mengalami penurunan hasil panen akibat rusaknya ekosistem perairan dan tanah pertanian.

Secara sosial lebih luas, kasus ini dapat memicu konflik horizontal antara warga dengan pelaku atau pihak yang diduga membekingi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. Kerugian ekonomi juga nyata: biaya kesehatan meningkat, nilai properti turun, dan mata pencaharian tradisional terganggu.

Kasus Sungai Dongko menjadi studi kasus penting bagi disiplin ilmu lingkungan, hukum lingkungan, dan sosiologi pembangunan. Penelitian di universitas-universitas Indonesia sering menggunakan kasus pencemaran sungai sebagai bahan analisis kegagalan pengelolaan limbah domestik dan industri, khususnya di wilayah peri-urban seperti Demak-Semarang.

Kasus ini dapat memperkaya literatur tentang:

  • Efektivitas penegakan UU PPLH di tingkat lokal.
  • Dampak limbah fekal terhadap biodiversitas perairan.
  • Model pengelolaan limbah terpadu (seperti SPALD-T atau IPLT komunal).

Secara akademis, peristiwa ini juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan lingkungan yang lebih kuat di sekolah dan perguruan tinggi, serta mendorong penelitian interdisipliner untuk solusi berbasis teknologi ramah lingkungan. Jika tidak ditangani, kasus serupa akan terus menjadi referensi negatif dalam jurnal ilmiah nasional maupun internasional tentang degradasi lingkungan di negara berkembang.

Pihak berwenang, termasuk Bupati Demak dan DLH setempat, didorong segera melakukan investigasi menyeluruh, pengujian sampel air, dan penindakan tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah pencemaran lebih luas dan melindungi generasi mendatang.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rekayasa Pola Operasi Kereta Api di Jalur Utara Jawa Tengah: Respons KAI terhadap Genangan Banjir di Petak Pekalongan–Sragi
Next: Dampak Banjir terhadap Infrastruktur Transportasi Rel di Pekalongan: Respons Operasional PT KAI

Related Stories

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
  • Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya
  • Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
  • Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam
  • Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.