Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak: Kajian Hukum, Dampak Sosial, dan Implikasi Akademis

Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak: Kajian Hukum, Dampak Sosial, dan Implikasi Akademis

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pencemaran Sungai Dongko Demak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Demak, 17 Januari 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dongko, Kabupaten Demak, kembali mencuat setelah aduan masyarakat Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko, Kecamatan Mranggen, pada Kamis (15/1/2026). Warga melaporkan aktivitas pembuangan limbah kotoran manusia (tinja) dari tangki septik dan limbah cair pabrik secara sembarangan, tanpa pengolahan sesuai standar, yang diduga mencemari sungai hingga bermuara ke wilayah Kota Semarang.

Penelusuran lapangan oleh awak media menemukan bukti aktivitas tersebut di area galian Kuwari atau Rowosari, perbatasan Demak-Semarang. Sebuah tangki limbah tertangkap sedang membuang muatan, dan sopirnya mengaku berkoordinasi dengan seseorang bernama Mastur, yang diketahui warga sebagai mantan anggota TNI purna tugas. Upaya konfirmasi ke nomor terkait justru mengarah ke Sudar, yang mengaku bagian dari Aliansi TAJAM dan Sedulur Aktivis Demak (SAD). Hingga kini, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi resmi.

Tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang masih menjadi acuan utama meski telah mengalami beberapa amandemen.

  • Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping tanpa izin, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar (untuk limbah non-B3).
  • Pasal 98 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika perbuatan sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu air. Untuk kelalaian, Pasal 99 memberikan sanksi serupa namun dengan batas lebih ringan.

Pelaku usaha atau individu yang membuang limbah domestik maupun industri tanpa instalasi pengolah limbah (IPAL) yang memadai juga dapat dikenai sanksi administratif terlebih dahulu, seperti teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering dimulai dari sanksi administratif sebelum naik ke pidana, namun kasus berulang seperti ini menunjukkan perlunya investigasi mendalam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Demak dan aparat penegak hukum.

Baca juga : Rekayasa Pola Operasi Kereta Api di Jalur Utara Jawa Tengah: Respons KAI terhadap Genangan Banjir di Petak Pekalongan–Sragi

Pencemaran seperti ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Limbah domestik dan industri dapat mencemari air permukaan dan air tanah, meningkatkan risiko penyakit seperti diare, infeksi kulit, kolera, hingga gangguan saluran pencernaan. Masyarakat hilir, termasuk di Semarang, berisiko kehilangan sumber air bersih, sementara petani dan nelayan mengalami penurunan hasil panen akibat rusaknya ekosistem perairan dan tanah pertanian.

Secara sosial lebih luas, kasus ini dapat memicu konflik horizontal antara warga dengan pelaku atau pihak yang diduga membekingi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. Kerugian ekonomi juga nyata: biaya kesehatan meningkat, nilai properti turun, dan mata pencaharian tradisional terganggu.

Kasus Sungai Dongko menjadi studi kasus penting bagi disiplin ilmu lingkungan, hukum lingkungan, dan sosiologi pembangunan. Penelitian di universitas-universitas Indonesia sering menggunakan kasus pencemaran sungai sebagai bahan analisis kegagalan pengelolaan limbah domestik dan industri, khususnya di wilayah peri-urban seperti Demak-Semarang.

Kasus ini dapat memperkaya literatur tentang:

  • Efektivitas penegakan UU PPLH di tingkat lokal.
  • Dampak limbah fekal terhadap biodiversitas perairan.
  • Model pengelolaan limbah terpadu (seperti SPALD-T atau IPLT komunal).

Secara akademis, peristiwa ini juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan lingkungan yang lebih kuat di sekolah dan perguruan tinggi, serta mendorong penelitian interdisipliner untuk solusi berbasis teknologi ramah lingkungan. Jika tidak ditangani, kasus serupa akan terus menjadi referensi negatif dalam jurnal ilmiah nasional maupun internasional tentang degradasi lingkungan di negara berkembang.

Pihak berwenang, termasuk Bupati Demak dan DLH setempat, didorong segera melakukan investigasi menyeluruh, pengujian sampel air, dan penindakan tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah pencemaran lebih luas dan melindungi generasi mendatang.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rekayasa Pola Operasi Kereta Api di Jalur Utara Jawa Tengah: Respons KAI terhadap Genangan Banjir di Petak Pekalongan–Sragi
Next: Dampak Banjir terhadap Infrastruktur Transportasi Rel di Pekalongan: Respons Operasional PT KAI

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 42 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by