RI News Portal. Demak, 17 Januari 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dongko, Kabupaten Demak, kembali mencuat setelah aduan masyarakat Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko, Kecamatan Mranggen, pada Kamis (15/1/2026). Warga melaporkan aktivitas pembuangan limbah kotoran manusia (tinja) dari tangki septik dan limbah cair pabrik secara sembarangan, tanpa pengolahan sesuai standar, yang diduga mencemari sungai hingga bermuara ke wilayah Kota Semarang.
Penelusuran lapangan oleh awak media menemukan bukti aktivitas tersebut di area galian Kuwari atau Rowosari, perbatasan Demak-Semarang. Sebuah tangki limbah tertangkap sedang membuang muatan, dan sopirnya mengaku berkoordinasi dengan seseorang bernama Mastur, yang diketahui warga sebagai mantan anggota TNI purna tugas. Upaya konfirmasi ke nomor terkait justru mengarah ke Sudar, yang mengaku bagian dari Aliansi TAJAM dan Sedulur Aktivis Demak (SAD). Hingga kini, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi resmi.

Tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang masih menjadi acuan utama meski telah mengalami beberapa amandemen.
- Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping tanpa izin, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar (untuk limbah non-B3).
- Pasal 98 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika perbuatan sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu air. Untuk kelalaian, Pasal 99 memberikan sanksi serupa namun dengan batas lebih ringan.
Pelaku usaha atau individu yang membuang limbah domestik maupun industri tanpa instalasi pengolah limbah (IPAL) yang memadai juga dapat dikenai sanksi administratif terlebih dahulu, seperti teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering dimulai dari sanksi administratif sebelum naik ke pidana, namun kasus berulang seperti ini menunjukkan perlunya investigasi mendalam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Demak dan aparat penegak hukum.
Pencemaran seperti ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Limbah domestik dan industri dapat mencemari air permukaan dan air tanah, meningkatkan risiko penyakit seperti diare, infeksi kulit, kolera, hingga gangguan saluran pencernaan. Masyarakat hilir, termasuk di Semarang, berisiko kehilangan sumber air bersih, sementara petani dan nelayan mengalami penurunan hasil panen akibat rusaknya ekosistem perairan dan tanah pertanian.
Secara sosial lebih luas, kasus ini dapat memicu konflik horizontal antara warga dengan pelaku atau pihak yang diduga membekingi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. Kerugian ekonomi juga nyata: biaya kesehatan meningkat, nilai properti turun, dan mata pencaharian tradisional terganggu.
Kasus Sungai Dongko menjadi studi kasus penting bagi disiplin ilmu lingkungan, hukum lingkungan, dan sosiologi pembangunan. Penelitian di universitas-universitas Indonesia sering menggunakan kasus pencemaran sungai sebagai bahan analisis kegagalan pengelolaan limbah domestik dan industri, khususnya di wilayah peri-urban seperti Demak-Semarang.

Kasus ini dapat memperkaya literatur tentang:
- Efektivitas penegakan UU PPLH di tingkat lokal.
- Dampak limbah fekal terhadap biodiversitas perairan.
- Model pengelolaan limbah terpadu (seperti SPALD-T atau IPLT komunal).
Secara akademis, peristiwa ini juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan lingkungan yang lebih kuat di sekolah dan perguruan tinggi, serta mendorong penelitian interdisipliner untuk solusi berbasis teknologi ramah lingkungan. Jika tidak ditangani, kasus serupa akan terus menjadi referensi negatif dalam jurnal ilmiah nasional maupun internasional tentang degradasi lingkungan di negara berkembang.
Pihak berwenang, termasuk Bupati Demak dan DLH setempat, didorong segera melakukan investigasi menyeluruh, pengujian sampel air, dan penindakan tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah pencemaran lebih luas dan melindungi generasi mendatang.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

