RI News. Semarang Jawa Tengah – Viralnya sebuah video percakapan melalui ponsel di media sosial akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Video berdurasi sekitar 2 menit 57 detik itu merekam dugaan perselisihan antar pihak yang terlibat dalam “ngangsu” atau pembelian solar secara tidak resmi untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dan industri. Yang lebih mencengangkan, percakapan tersebut disinyalir melibatkan oknum anggota Reskrim Polres Jepara dan anggota TNI AL dari Surabaya.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pihak yang disebut sebagai (IS) dari oknum TNI AL mengungkapkan bahwa (S), yang diduga anggota Reskrim Polres Jepara, memiliki gudang yang menjadi tempat penampungan BBM ilegal. Perselisihan ini diduga bermula dari persaingan usaha distribusi solar yang seharusnya menjadi domain pengawasan aparat, bukan arena bisnis pribadi. Bahkan di bagian akhir video, terdengar pernyataan yang mengindikasikan adanya “atensi” atau dugaan pemberian suap, dengan kalimat seperti “Lah terus iki sido tak geseri ta ora njenengan” dan “Wis meh mbok geser po ora terserah kowe wis” yang semakin memperkeruh suasana.
Peristiwa ini, jika terbukti kebenarannya, menjadi tamparan keras bagi citra institusi penegak hukum dan pertahanan negara. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik ilegal justru diduga terjerat di dalamnya. Hal ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merusak sinergi antara Polri dan TNI yang selama ini menjadi pilar utama keamanan nasional.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, menekankan prinsip integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Anggota Polri dilarang keras terlibat dalam praktik bisnis yang bertentangan dengan tugas pokoknya, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan norma etika profesi ini termasuk kategori berat jika melibatkan tindak pidana atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, bagi anggota TNI, kode etik profesi TNI (yang diatur dalam berbagai peraturan internal Tentara Nasional Indonesia) menuntut disiplin tinggi, netralitas dari kegiatan politik dan bisnis ilegal, serta kesetiaan pada tugas negara. Keterlibatan dalam distribusi BBM ilegal jelas bertentangan dengan semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menekankan pengabdian tanpa pamrih dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan jabatan.
Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan oknum dari kedua institusi sekaligus memperburuk situasi, karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika profesi sekaligus disiplin internal.
Baca juga : Diplomasi Ekonomi Prabowo Berbuah Manis: Komitmen Investasi Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), khususnya ketentuan tentang pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai peruntukan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Bagi oknum anggota Polri, selain sanksi pidana, berlaku pula Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksi disiplin dapat berupa teguran, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika pelanggaran termasuk kategori berat. Sementara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diproses melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan kemungkinan hukuman yang lebih tegas, termasuk pemecatan.
Untuk oknum TNI, proses hukum dilakukan melalui Peradilan Militer. Sanksi disiplin militer dapat mencakup teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari dinas. Jika terbukti ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, dapat pula dikenai ketentuan pidana umum atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada kerugian negara.

Penegakan hukum dalam kasus seperti ini biasanya melibatkan koordinasi antara Propam Polri, Oditur Militer, dan aparat penegak hukum lainnya. Pemeriksaan internal menjadi langkah awal untuk memastikan fakta, diikuti proses sidang disiplin atau etik yang transparan.
Masyarakat Jepara dan publik luas berhak mendapatkan kejelasan atas kasus ini. Transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan yang sempat terganggu. Institusi Polri dan TNI diharapkan segera melakukan klarifikasi resmi, melakukan investigasi mendalam, dan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat—tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa integritas aparat bukanlah sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga supremasi hukum dan keamanan negara. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan ekonomi negara melalui hilangnya subsidi BBM, tetapi juga menggerus sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penanganan yang cepat, adil, dan akuntabel diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga, sekaligus bukti bahwa Polri dan TNI tetap teguh pada komitmen reformasi dan profesionalisme di tengah maraknya isu-isu sensitif seperti ini.
Pewarta : SW (redaksi)

