Skip to content
06/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Warga Kehilangan Pohon dan Lahan Agunan, Proses Lelang Dipertanyakan

Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Warga Kehilangan Pohon dan Lahan Agunan, Proses Lelang Dipertanyakan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Mafia Tanah di Kendal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kendal – Jumat, 30 Januari 2026, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, bernama Rubiyati, didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokat dan paralegal serta sejumlah kelompok pegiat hukum dan perlindungan konsumen, menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Kendal. Kedatangan tersebut terkait laporan dugaan penebangan liar pohon di atas tanah miliknya, yang diduga berawal dari ketidakwajaran dalam proses lelang aset agunan.

Rubiyati menjelaskan kronologi perkara yang menimpa dirinya. Tanah seluas 2.659 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346 atas namanya sempat diagunkan untuk pinjaman di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) setempat. Pada 26 Agustus 2025, BPR tersebut melaksanakan lelang terhadap tanah agunan itu.

Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan, diikuti surat pemberitahuan hasil lelang pada 25 September 2025. Surat-surat tersebut baru diterima Rubiyati dalam satu amplop pada 27 September 2025. Namun, surat pemberitahuan hasil lelang hanya mencantumkan nomor risalah tanpa menyebut nama pemenang.

Keanehan semakin terlihat ketika seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pemenang lelang, telah melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sekitar 3–7 Oktober 2025. Penebangan kedua terjadi pada 31 Oktober 2025, bersamaan dengan penunjukan sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas nama pria tersebut, dengan keterangan risalah lelang bertanggal 17 September 2025—sebelum surat pemberitahuan diterbitkan.

“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang resmi sebelum proses dilakukan. Pohon-pohon di tanah saya ditebang tanpa izin, dan lahan kini dikuasai pihak lain. Ini membuat saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Rubiyati saat memberikan keterangan.

Tim kuasa hukum, yang dipimpin Adv. Donny Andretti bersama Sukindar dari organisasi terkait, menilai adanya indikasi tindak pidana. Mereka menduga perbuatan tersebut memuat unsur pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selain itu, terdapat kecurigaan penjualan aset di bawah harga pasar: tanah yang diperkirakan bernilai Rp500 juta hanya dilelang sekitar Rp255 juta, padahal sisa utang Rubiyati hanya Rp229 juta.

“Kerugian materil dan immateril sangat nyata. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dan ketidaktransparanan dalam proses lelang,” tegas Sukindar.

Baca juga : Jokowi: PSI Masa Depan Politik Indonesia, Butuh Kader yang Bekerja Habis-habisan dari Bawah

Kasus ini telah tercatat dalam laporan Reskrim Nomor: R/LI/18/1/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 di Polres Kendal, dengan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/1/2026/Reskrim. Penyelidikan ditangani Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz.

Perkara ini menarik perhatian karena mencerminkan potensi kerentanan warga terhadap proses lelang agunan yang kurang terbuka, khususnya di lembaga keuangan mikro daerah. Praktik semacam ini berisiko menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian utang-piutang.

Tim pendamping menyatakan tetap membuka ruang dialog jika pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Namun, tanpa langkah konkret, proses hukum akan ditempuh hingga tuntas guna memastikan hak korban terpenuhi dan kepastian hukum ditegakkan.

Sebagai bentuk komitmen jurnalistik yang netral, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi semua pihak yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jokowi: PSI Masa Depan Politik Indonesia, Butuh Kader yang Bekerja Habis-habisan dari Bawah
Next: Kepadatan Ekstrem di Pelabuhan Muara Angke: Polisi Perairan Buka Kembali Alur Pelayaran yang Terancam Macet

Related Stories

Bau Limbah SPPG Wonosegoro Picu Keluhan Warga Pengelola Tunggu Hasil Uji Lab DLH

Bau Limbah SPPG Wonosegoro Picu Keluhan Warga, Pengelola Tunggu Hasil Uji Lab DLH

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
PMI Pasaman Barat Resmikan Layanan Transportasi Medis dan Prioritas Darah Gratis bagi Pasien Rujukan Kurang Mampu di Padang

PMI Pasaman Barat Resmikan Layanan Transportasi Medis dan Prioritas Darah Gratis bagi Pasien Rujukan Kurang Mampu di Padang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
11111h

Darwanto, Pengusaha Kuliner Kediri, Bantah Tuduhan Tidak Senonoh dan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bau Limbah SPPG Wonosegoro Picu Keluhan Warga, Pengelola Tunggu Hasil Uji Lab DLH
  • PMI Pasaman Barat Resmikan Layanan Transportasi Medis dan Prioritas Darah Gratis bagi Pasien Rujukan Kurang Mampu di Padang
  • Darwanto, Pengusaha Kuliner Kediri, Bantah Tuduhan Tidak Senonoh dan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah
  • Kodim Wonogiri Salurkan 10.500 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Basuhan
  • Antrian BBM di Subulussalam: Kelangkaan yang Mengubah Jalan Protokol Jadi Parkir Raksasa, Warga Minta Kuota Ditingkatkan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.