Skip to content
28/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Rubiyati Laporkan Penebangan Liar ke Polda Jateng, Soroti Ketidaktransparanan Lelang Aset

Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Rubiyati Laporkan Penebangan Liar ke Polda Jateng, Soroti Ketidaktransparanan Lelang Aset

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 4 minutes read
Dugaan Mafia Tanah di Kendal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 22 Januari 2026 – Di tengah maraknya isu penguasaan aset yang merugikan warga kecil, seorang petani perempuan dari Kabupaten Kendal, Rubiyati, mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan penebangan liar pohon di lahan miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah. Didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokasi dan paralegal, termasuk FERADI WPI, Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), laporan ini disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026. Kasus ini menyoroti potensi celah hukum dalam proses lelang agunan oleh lembaga keuangan mikro, yang bisa menjadi preseden bagi perlindungan hak milik masyarakat di wilayah pedesaan.

Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, menceritakan bahwa masalah bermula dari tanah seluas 2.659 meter persegi yang ia miliki, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut sempat dijadikan jaminan pinjaman di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu. Menurutnya, proses lelang atas aset tersebut pada 26 Agustus 2025 berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepadanya, meninggalkan serangkaian kejanggalan yang merugikannya secara material dan emosional.

Kronologi kejadian semakin rumit ketika Rubiyati menerima surat pelunasan pinjaman pada 27 September 2025, yang diterbitkan dua hari setelah lelang, yakni 28 Agustus 2025. Sebelum itu, pada 25 September 2025, ia mendapat pemberitahuan hasil lelang tanpa menyebutkan nama pemenang, dan kedua dokumen tersebut tiba dalam satu amplop pada tanggal yang sama. Yang lebih mencurigakan, seorang pria berinisial M, yang mengklaim sebagai pemenang lelang, telah melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sejak 3 hingga 7 September 2025—jauh sebelum risalah lelang resmi diterbitkan pada 17 September 2025. Penebangan kedua terjadi pada 31 Oktober 2025, saat M muncul dengan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama atas dirinya.

“Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan lelang resmi. Pohon-pohon di tanah saya sudah ditebang tanpa izin, dan sekarang lahan itu dikuasai orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ungkap Rubiyati saat ditemui usai pelaporan. Ia menduga adanya manipulasi dalam proses pengalihan hak milik, yang tidak hanya melanggar prosedur tapi juga mengabaikan hak dasar atas properti pribadi.

Tim kuasa hukum Rubiyati, dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menekankan aspek pidana dalam kasus ini. Sukindar menjelaskan bahwa tindakan penebangan tanpa izin tersebut mengandung unsur pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Ada indikasi kuat bahwa oknum M, bersama pihak terkait lainnya, melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penjualan tanah di bawah harga pasar oleh BPR EMAS menimbulkan kerugian signifikan,” paparnya.

Baca juga : Kakak Beradik di Brebes Menanti Harapan Baru: Verifikasi RTLH Dorong Gotong Royong Perumahan Layak

Lebih lanjut, Sukindar mengungkapkan bahwa nilai pasar tanah Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dilelang hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman yang harus dilunasi tinggal Rp229 juta. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan debitur. Kerugian material jelas terlihat, dan kami berharap penegak hukum bisa mengungkap akar masalahnya,” tambahnya. Saat ini, laporan telah dilimpahkan ke Polres Kendal dengan nomor Reskrim Nomor R/LI/18/I/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penipuan. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/18/I/2026/Reskrim ditangani oleh Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz, SH, sebagai penyelidik, dengan harapan proses penyidikan akan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan mencerminkan isu struktural yang lebih luas di sektor keuangan mikro Indonesia. Proses lelang yang tidak transparan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan, terutama di daerah pedesaan di mana akses informasi hukum masih terbatas. Analisis akademis terhadap fenomena serupa menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kekuasaan antara debitur dan kreditur sering kali dieksploitasi, mengakibatkan marjinalisasi kelompok rentan seperti petani perempuan. Dalam konteks Jawa Tengah, di mana sektor agraria menjadi tulang punggung ekonomi, kasus semacam ini bisa menjadi katalisator untuk reformasi regulasi lelang aset, guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan konsumen.

Organisasi pendukung seperti FERADI WPI dan mitranya menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan adil. Mereka mendorong penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran dalam pengalihan aset, sambil membuka ruang dialog jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik. “Kami siap mendampingi hingga tuntas, tapi prioritas utama adalah keadilan bagi korban,” tegas Sukindar.

Sebagai catatan akhir, pemberitaan ini dibuat dengan prinsip netralitas dan keseimbangan, membuka peluang hak jawab serta klarifikasi bagi semua pihak terkait, sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pers dan etika jurnalistik. Kasus Rubiyati diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pencegahan mafia tanah di masa depan.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kakak Beradik di Brebes Menanti Harapan Baru: Verifikasi RTLH Dorong Gotong Royong Perumahan Layak
Next: Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan: Musrenbang Desa Tanggulangin Menuju RKPD 2027

Related Stories

Tradisi Baritan Salam Wates

Tradisi Baritan Salam Wates: Pawai Budaya dan Lomba Kuliner Memperkuat Ikatan Leluhur di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 42 menit ago 0
Car Free Day BOGA SAMPIR di Lor Tawang

Car Free Day BOGA SAMPIR di Lor Tawang: Momen Kebersamaan yang Menghidupkan Ekonomi dan Budaya Desa Tawangrejo

Jurnalis RI News Portal Posted on 51 menit ago 0
FKJR Gandeng PT WAI

FKJR Gandeng PT WAI, Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Jogja dan Jateng Segera Terwujud

Jurnalis RI News Portal Posted on 58 menit ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tradisi Baritan Salam Wates: Pawai Budaya dan Lomba Kuliner Memperkuat Ikatan Leluhur di Trenggalek
  • Car Free Day BOGA SAMPIR di Lor Tawang: Momen Kebersamaan yang Menghidupkan Ekonomi dan Budaya Desa Tawangrejo
  • FKJR Gandeng PT WAI, Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Jogja dan Jateng Segera Terwujud
  • Drama Sundulan Akhir: Kroasia Bangkit di Menit Krusial dan Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
  • Adab Tinggi Kapolres Melawi: Menunduk, Mencium Tangan, dan Memeluk Sesepuh di Tengah Tugas Kepemimpinan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.