RI News Portal. Semarang, 22 Januari 2026 – Di tengah maraknya isu penguasaan aset yang merugikan warga kecil, seorang petani perempuan dari Kabupaten Kendal, Rubiyati, mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan penebangan liar pohon di lahan miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah. Didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokasi dan paralegal, termasuk FERADI WPI, Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), laporan ini disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026. Kasus ini menyoroti potensi celah hukum dalam proses lelang agunan oleh lembaga keuangan mikro, yang bisa menjadi preseden bagi perlindungan hak milik masyarakat di wilayah pedesaan.
Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, menceritakan bahwa masalah bermula dari tanah seluas 2.659 meter persegi yang ia miliki, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut sempat dijadikan jaminan pinjaman di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu. Menurutnya, proses lelang atas aset tersebut pada 26 Agustus 2025 berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepadanya, meninggalkan serangkaian kejanggalan yang merugikannya secara material dan emosional.
Kronologi kejadian semakin rumit ketika Rubiyati menerima surat pelunasan pinjaman pada 27 September 2025, yang diterbitkan dua hari setelah lelang, yakni 28 Agustus 2025. Sebelum itu, pada 25 September 2025, ia mendapat pemberitahuan hasil lelang tanpa menyebutkan nama pemenang, dan kedua dokumen tersebut tiba dalam satu amplop pada tanggal yang sama. Yang lebih mencurigakan, seorang pria berinisial M, yang mengklaim sebagai pemenang lelang, telah melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sejak 3 hingga 7 September 2025—jauh sebelum risalah lelang resmi diterbitkan pada 17 September 2025. Penebangan kedua terjadi pada 31 Oktober 2025, saat M muncul dengan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama atas dirinya.

“Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan lelang resmi. Pohon-pohon di tanah saya sudah ditebang tanpa izin, dan sekarang lahan itu dikuasai orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ungkap Rubiyati saat ditemui usai pelaporan. Ia menduga adanya manipulasi dalam proses pengalihan hak milik, yang tidak hanya melanggar prosedur tapi juga mengabaikan hak dasar atas properti pribadi.
Tim kuasa hukum Rubiyati, dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menekankan aspek pidana dalam kasus ini. Sukindar menjelaskan bahwa tindakan penebangan tanpa izin tersebut mengandung unsur pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Ada indikasi kuat bahwa oknum M, bersama pihak terkait lainnya, melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penjualan tanah di bawah harga pasar oleh BPR EMAS menimbulkan kerugian signifikan,” paparnya.
Baca juga : Kakak Beradik di Brebes Menanti Harapan Baru: Verifikasi RTLH Dorong Gotong Royong Perumahan Layak
Lebih lanjut, Sukindar mengungkapkan bahwa nilai pasar tanah Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dilelang hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman yang harus dilunasi tinggal Rp229 juta. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan debitur. Kerugian material jelas terlihat, dan kami berharap penegak hukum bisa mengungkap akar masalahnya,” tambahnya. Saat ini, laporan telah dilimpahkan ke Polres Kendal dengan nomor Reskrim Nomor R/LI/18/I/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penipuan. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/18/I/2026/Reskrim ditangani oleh Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz, SH, sebagai penyelidik, dengan harapan proses penyidikan akan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan mencerminkan isu struktural yang lebih luas di sektor keuangan mikro Indonesia. Proses lelang yang tidak transparan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan, terutama di daerah pedesaan di mana akses informasi hukum masih terbatas. Analisis akademis terhadap fenomena serupa menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kekuasaan antara debitur dan kreditur sering kali dieksploitasi, mengakibatkan marjinalisasi kelompok rentan seperti petani perempuan. Dalam konteks Jawa Tengah, di mana sektor agraria menjadi tulang punggung ekonomi, kasus semacam ini bisa menjadi katalisator untuk reformasi regulasi lelang aset, guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan konsumen.

Organisasi pendukung seperti FERADI WPI dan mitranya menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan adil. Mereka mendorong penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran dalam pengalihan aset, sambil membuka ruang dialog jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik. “Kami siap mendampingi hingga tuntas, tapi prioritas utama adalah keadilan bagi korban,” tegas Sukindar.
Sebagai catatan akhir, pemberitaan ini dibuat dengan prinsip netralitas dan keseimbangan, membuka peluang hak jawab serta klarifikasi bagi semua pihak terkait, sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pers dan etika jurnalistik. Kasus Rubiyati diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pencegahan mafia tanah di masa depan.
Pewarta : Sriyanto

