RI News Portal. Yogyakarta – Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan praktik lelang eksekusi agunan yang tidak sesuai prosedur hukum di salah satu cabang bank perkreditan rakyat di wilayah Gunungkidul. Kasus ini melibatkan nasabah Muhammad Wahab Bunyamin, yang mengalami penyitaan dan penjualan aset jaminannya secara mendadak, tanpa melalui jalur peradilan atau pengumuman resmi dari otoritas negara yang berwenang.
Muhammad Wahab memperoleh fasilitas kredit senilai Rp650 juta sebelum masa pandemi Covid-19, dengan jaminan tiga bidang tanah pekarangan lengkap bangunan di atasnya. Akibat dampak ekonomi yang berkepanjangan, ia mengalami kesulitan membayar angsuran hingga menunggak hampir dua tahun. Namun, menurut pengakuannya, upaya penyelesaian hanya berhenti pada dua surat teguran dari pihak bank, sebelum tiba-tiba asetnya dilelang.
Risalah Lelang Nomor 04/09/05/2026-01 mencatat pelaksanaan lelang eksekusi pada Selasa, 13 Januari 2026. Satu bidang tanah dan bangunan miliknya disebut terjual seharga Rp237 juta – nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan penawaran pasar sebelumnya yang mencapai Rp500 juta. Perbedaan harga ini memunculkan tanda tanya besar soal proses penilaian independen dan transparansi mekanisme lelang.

Yang lebih mengkhawatirkan, Wahab menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri setempat maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia hanya mendapatkan informasi melalui surat dari bank yang diantar oleh seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat. “Surat itu langsung menyatakan aset saya sudah terjual, tanpa ada tembusan dari pengadilan atau KPKNL,” ujarnya pada Rabu, 28 Januari 2026.
Prosedur lelang eksekusi agunan kredit di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan ketentuan terkait, umumnya mengharuskan keterlibatan KPKNL untuk pelaksanaan lelang umum, termasuk pemberitahuan kepada debitur, pengumuman publik, serta penilaian aset oleh appraisal independen. Absennya dokumen resmi dari lembaga tersebut dalam kasus ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.
Selain itu, Wahab menyoroti peran oknum aparat desa yang diduga melampaui fungsi pengamanan. Pertemuan terkait proses lelang dan penentuan pemenang justru digelar di kediaman Babinsa tanpa mengundangnya sebagai pemilik sah aset. “Saya tidak dilibatkan sama sekali, seolah hak saya sebagai nasabah diabaikan,” tegasnya. Situasi ini menimbulkan indikasi potensi tekanan psikologis dan kolusi dalam proses penyelesaian kredit macet.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru Intensifkan Himbauan Langsung Cegah Karhutla di Tengah Kekeringan
Pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) wilayah Yogyakarta, Widodo, menyatakan pihak bank sempat mengklaim lelang dilakukan berdasarkan surat dari KPKNL. Namun, ketika diminta bukti, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan. “Klaim itu tidak bisa diverifikasi, sehingga dugaan cacat prosedur semakin kuat,” kata Widodo.
Upaya konfirmasi langsung kepada kepala cabang bank terkait menemui kendala. Pimpinan cabang menolak bertemu wartawan untuk memberikan penjelasan, sikap yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi di sektor keuangan.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap praktik penyelesaian kredit bermasalah di lembaga keuangan mikro dan menengah. Tim investigasi independen menyatakan akan terus mendalami keabsahan risalah lelang, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta potensi pelanggaran hak konsumen dan kerugian negara akibat harga jual yang tidak wajar.
Pewarta: Lee Anno

