RI News Portal. Jakarta, 12 November 2025 – Komisi VII DPR RI menekankan urgensi reformasi struktural sektor industri agro untuk mengatasi tekanan impor yang semakin masif dan penurunan peringkat daya saing global Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian serta perwakilan asosiasi pelaku usaha, wakil ketua komisi, Evita Nursanty, mengungkapkan bahwa banjir produk impor—baik legal maupun ilegal—telah menciptakan kompetisi harga yang tidak sehat bagi industri dalam negeri.
“Beberapa pelaku usaha melaporkan kenaikan biaya bahan baku yang signifikan, sementara produk impor masuk dengan harga kompetitif. Kondisi ini memperburuk posisi industri agro nasional,” kata Evita Nursanty dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11).
Data yang disitir Evita menunjukkan tren penurunan daya saing Indonesia dalam laporan IMD World Competitiveness Ranking terbaru, meskipun sektor agro tetap menjadi pilar ekonomi berbasis sumber daya alam dengan kontribusi nilai tambah industri yang substansial. Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti paradoks bahwa Indonesia masih berperan dominan sebagai eksportir komoditas mentah, bukan pengolah berteknologi tinggi.
“Transformasi menjadi industri pengolahan yang efisien, inovatif, dan berorientasi pasar global adalah keniscayaan,” tegasnya.

Evita merinci lima tantangan utama yang menghambat: (1) keterbatasan pasokan bahan baku, (2) kelembagaan yang rapuh, (3) inefisiensi logistik, (4) tekanan keberlanjutan lingkungan melalui konsep green industry, serta (5) lambatnya adopsi digitalisasi. Ia mendesak Kementerian Perindustrian menyusun peta jalan komprehensif yang mencakup penguatan sumber daya manusia, hilirisasi, dan penyempurnaan regulasi.
“Langkah implementatif harus segera dirumuskan agar lima pilar daya saing ini terintegrasi dalam kebijakan jangka menengah,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII Hendry Munief menggarisbawahi pentingnya pembentukan Panitia Kerja (Panja) Daya Saing Industri yang berjalan paralel dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. “Informasi dari Dirjen Industri Agro akan menjadi bahan masukan krusial untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut,” ujar Hendry.
Rapat ini mencerminkan konsensus DPR bahwa tanpa intervensi kebijakan yang terukur, sektor agro berisiko kehilangan momentum pemulihan pasca-pandemi dan gagal memanfaatkan peluang perdagangan global. Kementerian Perindustrian diharapkan segera merespons dengan rancangan teknis yang dapat diimplementasikan dalam satu tahun anggaran mendatang.
Pewarta : Yudha Purnama

