RI News. Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong pemerintah pusat segera merevisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dorongan tersebut disampaikan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di tengah dinamika perkembangan kota-kota besar di Indonesia.
Edi menilai beberapa ketentuan dalam UU HKPD saat ini membatasi potensi penerimaan daerah. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah batas tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” ujar Edi Rusdi Kamtono dalam Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kenaikan tarif yang lebih proporsional akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor-sektor yang tumbuh pesat di wilayah perkotaan, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Selain parkir, Edi juga menyoroti pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar sektor ini kembali dimasukkan secara eksplisit sebagai objek PBJT jasa perhotelan, sebagaimana pengaturan sebelum berlakunya UU HKPD.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menjelaskan bahwa Pontianak memiliki karakteristik sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja migran yang signifikan. Kondisi ini menyebabkan permintaan hunian sementara seperti rumah kos terus meningkat dan menyumbang nilai ekonomi yang besar. Namun, perubahan regulasi pasca-UU HKPD justru menggerus potensi pajak dari sektor tersebut.
Ia menegaskan bahwa revisi UU HKPD diperlukan untuk mewujudkan keadilan fiskal yang lebih baik. Dengan ruang fiskal yang memadai, daerah dapat membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik secara mandiri.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelas Edi.
Menanggapi aspirasi dari Pontianak dan daerah lainnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya akan menampung semua masukan sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi UU HKPD.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” ujar Cheka.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat agar proses evaluasi memiliki landasan yang lebih kuat.
Dorongan revisi UU HKPD dari Wali Kota Pontianak ini mencerminkan keresahan banyak kepala daerah terhadap keterbatasan otonomi fiskal di era desentralisasi saat ini. Dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin kompleks, keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan menjadi semakin krusial untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pewarta : Salmi Fitri

