
RI News Portal. Karimun, 6 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (6/10/2025). Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan di lokasi kegiatan. “Hari ini kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan melakukan penyegelan,” ujar Semuel di Pulau Durai. Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan yang menyebutkan bahwa aktivitas PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Semuel menegaskan bahwa penyegelan akan dicabut hanya setelah PT MDP memperoleh izin PKKPRL. “Segala aktivitas dihentikan hingga izin resmi diperoleh, dan pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan,” tambahnya.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam pada 3 Oktober 2025, menyusul laporan masyarakat dan keresahan nelayan setempat. Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MDP dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan di perairan sekitar Pulau Durai. Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 0,291 hektare untuk pembangunan tanggul sementara dan jetty guna mendukung pembangunan slipway.
Meskipun PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL, dokumen perizinan resmi belum diterbitkan hingga penyegelan dilakukan. Semuel menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum dilaksanakan. “Kami menindak tegas setiap pelanggaran tanpa izin resmi,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mematuhi hukum, menjaga lingkungan, dan mempertimbangkan keberlanjutan masyarakat pesisir.
Pasca-penyegelan, PSDKP Batam tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap PT MDP serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur. KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Semuel juga mengimbau pelaku usaha untuk menyelesaikan perizinan sebelum memulai kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.
Baca juga : Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
Humas PT MDP, Rispan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut selama enam bulan terakhir. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut bukanlah reklamasi, melainkan penggalian pinggir pantai untuk membangun tanggul guna mendukung pembangunan slipway untuk galangan kapal nelayan. “Kami sudah mengajukan izin untuk kegiatan di darat. Untuk yang di laut, kami anggap bukan reklamasi, jadi kami kerjakan terlebih dahulu,” ujar Rispan.
Namun, setelah KKP menyatakan kegiatan tersebut sebagai reklamasi, Rispan mengaku akan mematuhi aturan pemerintah. “Kami sudah ajukan permohonan perizinan dan sedang dalam proses,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut. KKP terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi prosedur perizinan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas instansi, KKP berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas di ruang laut dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Pewarta : Vie
