RI News. Surabaya, 12 Agustus 2026- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan online yang merugikan ratusan peserta. Dalam kasus tersebut, nilai transaksi yang dihimpun mencapai sekitar Rp71 miliar, dengan sedikitnya 140 korban. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Ditressiber Polda Jatim dalam konferensi pers di Surabaya pada 12 agustus 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JNK, yang diduga menjadi pihak utama dalam pengelolaan arisan online tersebut.

Modus yang digunakan yakni menawarkan program arisan secara online kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan. Para korban kemudian menyetorkan sejumlah uang melalui mekanisme yang ditentukan oleh pengelola. Seiring berjalannya waktu, sejumlah peserta mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam proses penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil mewah, telepon seluler, laptop, serta perangkat elektronik lainnya. Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penggunaan dana yang dihimpun dari para peserta arisan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait dugaan penipuan dan/atau tindak pidana berbasis elektronik. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ditressiber Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas pengelola sebelum menyerahkan sejumlah uang. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan platform digital.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #ArisanOnlinePenipuan, #DitressiberJatim, #Rp71MiliarFraud, #LindungiMasyarakatSiber,

