
RI News Portal. Tuban, 17 Juli 2025 – Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, resmi dikukuhkan sebagai Kampung Wakaf oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Peluncuran yang digelar pada Kamis (17/7) ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mencerminkan upaya strategis pemerintah dalam mengoptimalkan potensi wakaf produktif sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.
Kepala Desa Rayung, Sutomo, menyampaikan apresiasi sekaligus tekad untuk memanfaatkan program ini secara maksimal. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam mengelola aset wakaf agar lebih bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi warga,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan mampu menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat desa.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senori, Muklasin, menggarisbawahi peran pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh agama. Menurutnya, wakaf tidak hanya sebatas ibadah spiritual, tetapi memiliki dimensi strategis sebagai alat pemberdayaan. “Harapan kami, Desa Rayung bisa menjadi contoh sukses pengelolaan wakaf yang produktif,” tegasnya.

Dalam aspek legalitas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Hamidah Nur ‘Ainiyah, memastikan dukungan penuh terhadap proses sertifikasi aset wakaf. “Kami siap mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Setelah ikrar dilakukan hari ini, seluruh tahapan akan kami proses hingga sertifikat resmi diterbitkan,” jelas Hamidah, menekankan urgensi kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf.
Acara ditutup oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban yang menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Agama untuk memperluas literasi wakaf dan mendorong pemanfaatannya sebagai fondasi peradaban. “Program ini menjadi instrumen pembangunan berbasis nilai keagamaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga : Peresmian Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur: Simbol Penguatan Aspirasi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan
Momentum pengukuhan ini ditandai dengan ikrar wakaf oleh 11 wakif yang langsung ditindaklanjuti proses sertifikasinya oleh BPN. Langkah ini mencerminkan kolaborasi erat antara pemerintah desa, institusi keagamaan, dan lembaga negara, sehingga wakaf dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi produktif.
Dengan diresmikannya Desa Rayung sebagai Kampung Wakaf, diharapkan terwujud model pengelolaan wakaf yang mampu menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Tuban dan wilayah sekitarnya. Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, penguatan literasi wakaf di masyarakat, serta sinergi lintas lembaga dalam mengawal implementasi wakaf produktif sebagai pilar pembangunan sosial-ekonomi.
Pewarta : Wisnu
