RI News Portal. Subulussalam, 18 Januari 2026 – Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 di Kota Subulussalam masih menemui jalan buntu. Meski dokumen rancangan telah diserahkan oleh eksekutif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) sejak akhir 2025, hingga pertengahan Januari 2026 pembahasan belum juga dimulai secara substantif. Situasi ini mencerminkan dinamika tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif yang berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber-sumber di lingkungan pemerintahan kota menyebutkan bahwa perselisihan utama berkisar pada alokasi anggaran tertentu, termasuk yang sering disebut sebagai “bagian” atau aspirasi anggota DPRK. Ketidaksepakatan ini telah memicu respons politik yang lebih tegas: Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Golkar, yang secara kolektif menguasai separuh kursi di DPRK, telah mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan dewan. Langkah ini merupakan instrumen konstitusional untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah mengenai kebijakan yang dianggap berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Keterlambatan ini tidak hanya bersifat prosedural, melainkan membawa implikasi langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan. Di tengah upaya pemulihan pasca-bencana banjir bandang dan longsor yang melanda kota pada akhir 2025, banyak kegiatan krusial terancam tertunda. Penyaluran dana tanggap darurat, rehabilitasi infrastruktur dasar, serta peningkatan layanan sosial dan publik menjadi prioritas yang mendesak. Belum terserapnya sepenuhnya bantuan pusat dan provinsi senilai miliaran rupiah semakin mempertegas urgensi penyelesaian anggaran tahunan ini.

Seorang pengamat kebijakan publik di Aceh, yang memilih anonim demi menjaga independensi analisisnya, menilai situasi ini sebagai cerminan rendahnya komitmen terhadap prinsip good governance. “APBK bukanlah instrumen kekuasaan pribadi atau kelompok, melainkan amanah rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujarnya dengan nada prihatin. Ia menegaskan bahwa keterlambatan memiliki dasar hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur sanksi administrasi berupa pemotongan hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan apabila APBK tidak disepakati sebelum tahun anggaran dimulai. Lebih jauh, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, konsekuensi dapat mencapai ranah pidana.
Absennya transparansi menjadi sorotan lain. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak yang mengungkap secara jelas titik perselisihan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik yang wajar: mengapa proses yang seharusnya mengikuti jadwal ketat regulasi nasional justru terhambat oleh kepentingan internal? Ketidakpastian ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memperlemah legitimasi institusi pemerintahan daerah di mata konstituen.
Baca juga : Banjir Jakarta Utara: Koordinasi Forkopimko dan Respons Cepat terhadap Genangan Akibat Hujan Ekstrem
Dalam perspektif akademis, impasse semacam ini mencerminkan tantangan klasik dalam hubungan eksekutif-legislatif di daerah otonom: keseimbangan antara pengawasan parlemen dan efisiensi eksekusi kebijakan. Di saat daerah masih bergulat dengan pemulihan pasca-bencana, prioritas seharusnya tertuju pada kepentingan kolektif, bukan negosiasi tertutup yang berisiko mengorbankan agenda pembangunan.
Harapan masyarakat Subulussalam tetap tertumpang pada kemauan politik kedua institusi untuk segera menemukan titik temu. Penyelesaian cepat APBK 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral terhadap rakyat yang telah memberikan mandat.
Pewarta: Jaulim Saran

