RI News Portal. Jakarta, 5 Januari 2026 – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2020–2022.
Menurut dakwaan, kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama: kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat substantif bagi proses pembelajaran, senilai setara Rp621 miliar (berdasarkan nilai sekitar 44 juta dolar AS). Jaksa menyatakan bahwa pengadaan ini tidak sesuai dengan prinsip perencanaan yang baik, termasuk kurangnya identifikasi kebutuhan riil di tingkat pendidikan dasar dan menengah, yang pada akhirnya menyebabkan kegagalan implementasi, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) akibat ketergantungan pada koneksi internet yang stabil.

Dakwaan lebih lanjut menyebutkan bahwa Nadiem diduga bertindak bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk konsultan teknologi, direktur-direktur di direktorat jenderal terkait, dan staf khusus. Proses yang dikritik mencakup penyusunan kajian kebutuhan yang diarahkan secara spesifik terhadap produk dengan sistem operasi Chrome OS, tanpa dasar analisis kebutuhan nasional yang memadai; penetapan harga satuan dan alokasi anggaran tanpa survei harga yang akuntabel; serta pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme e-katalog dan aplikasi pengadaan sekolah tanpa evaluasi harga yang memadai atau referensi pasar yang independen.
Selain kerugian negara, jaksa menduga adanya penerimaan dana pribadi oleh Nadiem senilai sekitar Rp809 miliar, yang diduga berasal dari pihak penyedia terkait. Perbuatan ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam transformasi digital sektor pendidikan, di mana ambisi modernisasi melalui teknologi informasi dan komunikasi harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan lapangan. Kegagalan adaptasi di daerah 3T menjadi ilustrasi nyata bagaimana keputusan pengadaan yang tidak berbasis data empiris dapat membahayakan akses pendidikan yang merata. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian bagi independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik berlatar belakang teknologi dan entrepreneurship.
Persidangan ini baru memasuki tahap dakwaan, dan pembelaan dari tim kuasa hukum Nadiem diharapkan memberikan perspektif kontra mengenai efisiensi dan inovasi yang dimaksudkan dalam program tersebut. Masyarakat akademis dan praktisi pendidikan diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam proyek-proyek strategis nasional ke depan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

