
RI News portal. Sibolga 28 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Sebagai inovasi digital, Coretax diharapkan mampu menyederhanakan sekaligus mempercepat proses administrasi bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga, Roy Isnan Hutabarat, memaparkan hal ini dalam program Dialog Sibolga Siang Ini di Pro 1 RRI Sibolga, Kamis (26/6/2025). Roy menekankan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak sebelum mengakses Coretax untuk pertama kalinya, terutama terkait validitas data.
Menurutnya, Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2025 harus memastikan data yang tercatat di sistem DJP sudah lengkap dan valid. “Termasuk pemadanan antara NPWP dan NIK, validasi identitas, serta memastikan email dan nomor telepon yang tercatat masih aktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi Wajib Pajak yang datanya belum diperbarui atau memiliki alamat email serta nomor telepon yang tidak aktif, disarankan segera melakukan pembaruan data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Sementara itu, Roy menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2025 dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk login perdana, pengguna cukup memilih menu “Lupa Kata Sandi”, lalu mengisi NIK, email atau nomor telepon yang sudah didaftarkan, serta kode keamanan yang ditampilkan di layar.
Baca juga : KPK Gelar OTT di Sumatera Utara, Kantor Perusahaan Kontraktor Disegel di Padangsidimpuan
Setelah data diverifikasi, Wajib Pajak akan menerima tautan pembuatan kata sandi melalui email atau SMS resmi DJP. “Pastikan link penggantian kata sandi berasal dari domain resmi DJP atau SMS atas nama DJP. Setelah kata sandi dibuat, akun Coretax sudah dapat digunakan untuk berbagai layanan administrasi pajak,” tegas Roy.
Transformasi layanan berbasis digital ini diharapkan mendukung efisiensi, transparansi, dan akurasi data, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Adopsi Coretax dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi DJP di era digital.
Pewarta : Jhon Sinaga
