RI News Portal. Kendari – Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mencatat kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus pencegahan penyalahgunaannya. Melalui serangkaian operasi penindakan, instansi ini berhasil menangkap 17 orang yang diduga sebagai pengedar, berasal dari 14 kasus yang ditangani secara langsung.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan mencakup sekitar 4 kilogram sabu-sabu dan 3 kilogram ganja. Angka ini mencerminkan intensitas jaringan peredaran di wilayah tersebut, yang sering melibatkan rute lintas provinsi.
Lebih lanjut, melalui kerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, BNNP Sultra mengamankan tambahan barang bukti berupa ratusan gram sabu-sabu, lebih dari 4 kilogram ganja, serta opium cair dalam jumlah terbatas yang masih dalam proses penyelidikan. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 11 kilogram berbagai jenis narkotika. Estimasi dampak positif dari penyitaan ini, menurut Alam Kusuma, setara dengan penyelamatan potensial terhadap puluhan ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tenggara dari risiko penyalahgunaan.

Di sisi pencegahan dan pemulihan, BNNP Sultra menunjukkan komitmen kuat dengan menyediakan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi ratusan individu. Program ini berhasil melayani 311 klien sepanjang tahun, melebihi target nasional yang ditetapkan. Mayoritas klien merupakan laki-laki, dengan sebagian kecil perempuan, menandakan bahwa pendekatan rehabilitasi semakin diakses oleh berbagai kelompok rentan.
Untuk memperkuat fondasi pencegahan jangka panjang, BNNP Sultra membentuk ratusan penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Mereka tersebar di berbagai unit kerja, termasuk di tingkat provinsi, kota Kendari, kabupaten Muna, dan kota Baubau. Inisiatif ini dirancang untuk membangun ketahanan masyarakat dari tingkat grassroot, melalui edukasi dan pengawasan komunitas.
Baca juga : Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kalimantan Barat: Pendekatan Humanis dalam Operasi Lilin Kapuas 2025
Dari perspektif akademis dan kebijakan publik, capaian BNNP Sultra tahun ini mengilustrasikan evolusi strategi penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan represif semata menuju model terintegrasi yang menggabungkan penindakan hukum dengan intervensi sosial dan kesehatan. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa penyalahguna narkotika sering kali merupakan korban yang memerlukan pemulihan, sementara pengedar menjadi target utama pemberantasan.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi modus peredaran yang semakin sofistic, seperti penyelundupan melalui jalur udara dan laut. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk penguatan koordinasi antarlembaga dan pemberdayaan masyarakat lebih lanjut, guna mewujudkan wilayah yang lebih resilien terhadap ancaman narkotika di masa mendatang.
Pewarta : Marco Kawulusan

