
RI News Portal. Tapanuli Selatan, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan, Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA., menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2.2030/2025 pada tanggal 23 Mei 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, objektif, dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance.
Surat edaran tersebut menegaskan larangan pengangkatan kepala desa dan perangkat desa yang memiliki hubungan sedarah dan semenda hingga derajat pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan ini mencakup hubungan keluarga melalui darah maupun perkawinan, seperti orang tua, mertua, anak, menantu, ipar, saudara kandung suami/istri, dan pasangan suami-istri.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa praktik nepotisme dalam proses pengangkatan perangkat desa dapat mengganggu objektivitas, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi desa, dan melemahkan asas meritokrasi. Oleh karena itu, penjaringan dan penyaringan perangkat desa dituntut untuk dilaksanakan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan surat edaran ini dilakukan di Sipirok, dan Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Monitoring tersebut penting sebagai instrumen kontrol agar surat edaran tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi mampu berdampak nyata terhadap praktik tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri memiliki 211 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan jumlah tersebut, tata kelola pemerintahan desa menjadi elemen strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah, terutama dalam merealisasikan visi dan misi Bupati: “Tapsel Bangkit yang Bagus.”
Langkah ini mendapat sorotan positif dari kalangan akademisi dan praktisi tata pemerintahan karena mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan transparansi dalam birokrasi desa. Di tengah tantangan otonomi desa yang seringkali diwarnai praktik patrimonialisme, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model reformasi kelembagaan desa di tingkat lokal.
Dari sisi hukum administrasi negara, kebijakan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut pejabat publik untuk menjauhkan diri dari konflik kepentingan. Sedangkan dari perspektif etika politik, surat edaran ini memperkuat posisi kepala daerah sebagai pengawal moralitas publik dalam ranah birokrasi lokal.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini harus diikuti dengan sosialisasi yang masif, pendampingan hukum bagi pemerintahan desa, serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak disalahartikan sebagai intervensi berlebihan terhadap otonomi desa.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap netralitas dan objektivitas dalam pemerintahan desa bukan hanya persoalan teknokratis, tetapi juga merupakan pilihan politik yang berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan ini menjadi refleksi nyata dari upaya membangun pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.
Pewarta : Adi Tanjoeng

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal