RI News Portal. Bandung, 27 November 2025 – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 182.000 warga di wilayahnya terindikasi melakukan transaksi judi daring. Angka ini menjadikan Kabupaten Bandung salah satu daerah dengan prevalensi tertinggi di Jawa Barat, sekaligus menegaskan urgensi penanganan yang bersifat sistemik dan berkelanjutan.
“Angka 182.000 itu bukan sekadar statistik, tapi representasi nyata dari kerentanan sosial-ekonomi yang sedang kita hadapi,” ungkap Dadang Supriatna kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Bandung, Kamis (27/11/2025). Menurutnya, maraknya judi daring tidak dapat dipisahkan dari rendahnya literasi digital dan pengelolaan keuangan pribadi di kalangan masyarakat.
Ia menekankan pendekatan pencegahan berbasis edukasi sebagai strategi utama. “Solusi jangka panjang hanya mungkin melalui penguatan literasi digital dan literasi keuangan yang masif serta terstruktur,” tegasnya. Program tersebut, lanjut bupati, akan dijalankan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, kepala desa, hingga tokoh masyarakat agar pesan anti-judi daring dapat sampai ke akar rumput.

Di sisi teknis, Dadang Supriatna kembali mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperluas dan mempercepat pemblokiran situs serta aplikasi judi daring. “Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memblokir secara langsung. Kami hanya bisa terus menyuarakan agar Kominfo bertindak lebih tegas dan komprehensif,” ujarnya.
Langkah paralel yang sedang ditempuh adalah penguatan instrumen ekonomi lokal. DPRD Kabupaten Bandung baru saja menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, yakni penyertaan modal kepada BPR Kerta Raharja dan penyertaan modal non-permanen untuk dana bergulir. Kedua regulasi ini diarahkan untuk menyediakan akses pembiayaan yang aman, terjangkau, dan berbasis syariah bagi pelaku usaha mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kehadiran bank milik daerah yang kuat akan menjadi benteng pertama untuk menekan praktik judi daring, pinjaman online ilegal, dan rentenir keliling,” kata Dadang Supriatna. Ia menilai, ketika masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang kredibel dan mudah diakses, dorongan untuk mencari jalan pintas berisiko tinggi seperti judi daring akan berkurang secara signifikan.
Baca juga : Polres Wonogiri Tangkap Pengguna Sabu di Ngadirojo, Satu Paket 1,38 Gram Disita dari Bungkus Rokok
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ida Widianingsih, menilai pendekatan yang diusung Bupati Bandung cukup komprehensif karena menggabungkan dimensi pencegahan (literasi), penindakan (pemblokiran), dan intervensi ekonomi struktural. “Yang menarik adalah penguatan BPR dan dana bergulir sebagai instrumen counter-cyclical terhadap jebakan judi dan pinjol ilegal. Ini jarang dilakukan secara terintegrasi di tingkat kabupaten,” ujar Ida.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut bergantung pada koordinasi lintas sektor dan konsistensi monitoring. “Tanpa data yang terus diperbarui dan evaluasi berkala, angka 182.000 itu bisa kembali meningkat dalam waktu singkat,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan akan segera meluncurkan gerakan serentak “Bandung Bebas Judi Daring” yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM, dengan target penurunan signifikan angka transaksi judi daring pada tahun 2026.
Pewarta : Vie

