Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Babak Hukum Baru: Nikita Mirzani Serang Balik Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp244 Miliar, Cabut Tuntutan Sebelumnya

Babak Hukum Baru: Nikita Mirzani Serang Balik Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp244 Miliar, Cabut Tuntutan Sebelumnya

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Babak Hukum Baru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 30 September 2025 – Dalam sebuah putaran dramatis yang semakin memanaskan konflik selebriti dan pengusaha kecantikan, aktris Nikita Mirzani hari ini mengumumkan gugatan perdata senilai Rp244 miliar terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas laporan pidana yang sebelumnya diajukan pihak Reza, yang telah membuat Nikita merasa dirugikan secara finansial dan reputasi. Gugatan, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/PDT/2025, menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakar dari pembatalan sepihak kesepakatan bisnis.

Konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi panggung bagi tim kuasa hukum Nikita untuk membongkar kronologi perseteruan ini. Andi Syarifudin, salah seorang pengacara, menjelaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar balasan emosional, melainkan upaya restoratif untuk mengganti kerugian yang menumpuk akibat tindakan lawan. “Kami melihat ini sebagai pelanggaran prinsip hukum yang adil. Pembatalan kesepakatan menggunakan jalur pidana telah menciptakan dampak domino, dari hilangnya pendapatan hingga trauma psikologis bagi klien kami,” ujar Andi dengan nada tegas, sambil merinci komposisi tuntutan.

Rincian kerugian tersebut mencakup Rp4 miliar untuk dampak materiel langsung, seperti biaya operasional yang terbuang sia-sia; Rp40 miliar atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya peluang bisnis; serta porsi terbesar, Rp200 miliar untuk ganti rugi imateriel yang mencerminkan kerusakan citra dan tekanan mental yang dialami Nikita. “Angka ini bukan arbitrary; ia dihitung berdasarkan bukti konkret, termasuk hilangnya kontrak endorsement dan dampak pada kesehatan mental klien,” tambah Andi, menekankan pendekatan forensik dalam valuasi kerugian.

Puncak konflik ini bermula dari perjanjian kerja sama pada November 2024, di mana Nikita setuju untuk memberikan ulasan positif terhadap lini produk kecantikan milik Reza Gladys. Sri Sinduwati, anggota tim kuasa hukum lainnya, menguraikan bahwa kesepakatan ini awalnya berjalan mulus melalui komunikasi WhatsApp, dengan Nikita menerima imbalan Rp4 miliar untuk promosi yang dirancang khusus. “Ini adalah kolaborasi standar di industri influencer: review autentik untuk produk berkualitas. Namun, tiba-tiba dibatalkan sepihak, diikuti laporan pidana yang kami anggap sebagai senjata untuk mengintimidasi,” papar Sri, yang juga menyoroti bagaimana langkah ini telah mengganggu karir Nikita sebagai public figure.

Menariknya, gugatan ini juga menandai pencabutan tuntutan sebelumnya senilai Rp114 miliar atas dugaan wanprestasi, yang sempat terdaftar di PN Jakarta Selatan pada September lalu. “Kami memilih jalur ini untuk menyederhanakan proses dan fokus pada esensi PMH, yang lebih komprehensif mencakup semua aspek kerugian,” jelas Andi. Pencabutan ini, menurutnya, mencerminkan strategi matang untuk menghindari duplikasi perkara dan mempercepat resolusi.

Dari perspektif lebih luas, kasus ini mengemuka sebagai studi kasus menarik tentang batas-batas etika dalam endorsement digital di Indonesia. Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Herlina, yang dihubungi terpisah, mengomentari bahwa “perseteruan seperti ini sering kali berawal dari ketidakjelasan kontrak verbal di era media sosial. PMH menjadi alat efektif untuk menuntut akuntabilitas, tapi juga berisiko memperburuk polarisasi publik.” Herlina menambahkan bahwa tuntutan imateriel sebesar Rp200 miliar, meski ambisius, bisa didukung oleh bukti psikologis seperti laporan medis stres pasca-konflik.

Baca juga : Pemda Didorong Pahami RP2P untuk Wujudkan Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan

Sementara itu, pihak Reza Gladys belum merespons secara resmi terhadap gugatan ini. Namun, berdasarkan pernyataan sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mereka tetap berkomitmen pada proses pidana yang sedang berjalan, di mana Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. “Kami akan hadapi ini dengan bukti kuat, karena keadilan harus berpihak pada korban sebenarnya,” tegas Julianus dalam kesempatan terakhirnya.

Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan segera setelah pendaftaran, dengan agenda mediasi awal. Bagi Nikita, yang dikenal vokal di media sosial, langkah ini bukan hanya soal uang, tapi juga penebusan nama baik. “Saya tak pernah takut lawan yang lebih kuat; hukum adalah senjata saya sekarang,” tulisnya singkat di Instagram Stories-nya pagi ini, disertai emoji tinju.

Konflik ini, yang telah menarik perhatian jutaan netizen, berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa di industri hiburan. Apakah Rp244 miliar hanya angka simbolis, atau akan mengubah dinamika kolaborasi bisnis selebriti? Hanya waktu dan majelis hakim yang akan menjawab. Pantau terus perkembangannya di sini.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemda Didorong Pahami RP2P untuk Wujudkan Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan
Next: Program Waste to Energy: Solusi Inovatif Kurangi Emisi dan Ciptakan Energi Terbarukan

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.