RI News. Melawi, 10 September 2026– Di tengah paparan suhu ekstrem musim kemarau dan ancaman polusi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan Barat, masyarakat lokal dihadapkan pada disrupsi ekonomi sekunder akibat melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer informal (pom mini). Fenomena ini memicu beban ganda bagi warga di berbagai kawasan, seperti Kabupaten Melawi, Kapuas Hulu, Sintang, hingga Kubu Raya. Lonjakan harga ini memperlihatkan disparitas tajam antara regulasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah dan realitas transaksi di tingkat akar rumput.
Pantauan di lapangan menunjukkan komoditas Pertalite yang diisi di SPBU dengan tarif resmi Rp10.000 per liter, melambung hingga kisaran Rp17.000 sampai Rp19.000 per liter pada tingkatan pom mini. Sementara itu, varian Pertamax yang dipatok Rp16.300 per liter merambat naik mencapai Rp22.000 per liter. Kondisi ini memaksa konsumen mengeluarkan dana hampir dua kali lipat demi menjaga mobilitas harian.
Keterbatasan stok serta antrean panjang di SPBU resmi menjadi celah struktural yang dimanfaatkan oleh oknum pengecer tidak berizin. Menurut klasifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota pasokan BBM untuk kawasan Kalimantan Barat pada dasarnya berada dalam ambang aman. Ketiadaan barang di tingkat konsumen akhir lebih didorong oleh indikasi penyerapan secara anomali atau panic buying yang mengarah pada praktik penimbunan komoditas bersubsidi untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.

Eksistensi usaha pom mini non-mitra ini secara yuridis tergolong sebagai kegiatan niaga tanpa izin resmi. Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan niaga tanpa izin, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Respons pemerintah daerah melalui surat imbauan pembatasan harga eceran di tingkat pengecer dinilai belum memberikan dampak efektif di lapangan. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga, seperti Suryadi di Melawi dan Siti Aminah di Pontianak, menyuarakan perlunya penegakan hukum secara langsung. Kehadiran aparat tidak hanya diharapkan terbatas pada pengawasan SPBU resmi, melainkan menyasar pula inspeksi mendadak ke unit-unit pengecer mandiri demi mencegah eksploitasi harga di kala krisis.
Disrupsi pasokan energi ini memicu dampak sistemik terhadap rantai pasok ekonomi daerah. Sektor transportasi barang dan moda transportasi harian mengalami tekanan operasional yang berujung pada penyesuaian tarif angkut. Dampak turunan tersebut berpotensi menaikkan harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional, yang pada akhirnya membebani daya beli masyarakat luas. Pihak kepolisian sejatinya telah melakukan penindakan terhadap beberapa kasus penimbunan, seperti pembongkaran gudang BBM ilegal di Sepauk oleh Polres Kubu Raya, namun dorongan untuk melakukan pengawasan terpadu dan berkelanjutan terus disuarakan oleh publik hingga kondisi pasokan serta harga BBM kembali stabil.
Pewarta: Lisa Susanti
Tagline: #BBMKalbar, #KrisisBBM, #MafiaBBM, #PomMiniIlegal, #HargaPertalite, #DampakKabutAsap, #KeadilanEnergi,

