RI News. Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenai biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak. Berlaku sejak 5 Januari 2025, program pembebasan BBNKB II ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk segera melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, pembebasan hanya mencakup komponen BBNKB II saja. Kewajiban lain seperti pembayaran PKB tahunan, biaya penerbitan dokumen kendaraan, serta pungutan resmi lainnya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini adalah insentif pajak daerah yang sah dan selaras dengan semangat otonomi daerah,” tambah Masrofi.
Masrofi juga mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari.
Baca juga : Dugaan Pembunuhan Brutal di Pemakaman Desa Sialogo, Warga Tapanuli Selatan Terkejut
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk saat membayar pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama sering kali menimbulkan masalah praktis, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau bahkan risiko hukum di lapangan.
Persyaratan untuk melakukan balik nama relatif sederhana, yaitu membawa dokumen BPKB asli, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses dapat dilakukan di Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau kantor Samsat sesuai wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengandalkan informasi resmi dari kanal layanan Bapenda Jateng atau kantor Samsat setempat, agar terhindar dari informasi yang keliru atau penipuan yang mengatasnamakan program ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Pewarta: Nandar Suyadi

