RI News. Minahasa Tenggara – Konflik agraria di wilayah Puncak Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memanas. Keluarga besar Safran Lantong menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka seluas sekitar 14.000 meter persegi, yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh seorang bernama Onal Wonok.
Menurut keterangan dari anggota keluarga, Mariani Lantong, Isnarti Lantong, dan Hj. Jauriah Lantong, lahan tersebut merupakan hak sah mereka sejak tahun 1980, dibuktikan dengan surat ukur kepemilikan atas nama Safran Lantong. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin apa pun kepada pihak manapun untuk memanfaatkan tanah tersebut.
“Tindakan ini jelas bentuk penyerobotan lahan. Kami tidak pernah memberikan izin. Tiba-tiba saja mereka masuk dan melakukan aktivitas PETI. Ini pelanggaran berat,” tegas Isnarti Lantong.

Onal Wonok diklaim berdalih menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Minselano. Namun, keluarga Lantong menyatakan bahwa IUP tersebut telah berakhir sejak Oktober 2021 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Dia mengatasnamakan IUP PT Minselano yang sudah mati. Bahkan tidak bisa menunjukkan mandat resmi atas dirinya. Ini alasan yang dipaksakan,” lanjut Isnarti.
Klaim lain yang dianggap tidak berdasar adalah pernyataan bahwa lahan telah dibebaskan saat PT Newmont Minahasa Raya beroperasi dulu. Keluarga menjelaskan bahwa pembebasan saat itu hanya mencakup kompensasi tanaman, bukan pengalihan kepemilikan tanah. “Kalau alasan karena dulu pernah dibebaskan oleh Newmont, itu hanya tanaman, bukan tanah. Lahan tetap milik keluarga kami. Masa setiap orang bisa datang klaim seenaknya?” ujar Isnarti dengan nada kesal.
Situasi semakin memprihatinkan karena adanya ancaman dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut. “Dorang bilang, siapa saja yang masuk tidak akan keluar. Mereka siap bertahan sampai mati. Ini sudah mengarah ke ancaman,” ungkap keluarga.
Keluarga Lantong juga menyayangkan sikap aparat kepolisian sektor Ratatotok yang dinilai tidak profesional dalam menangani mediasi. Agenda pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, tidak pernah terlaksana. Yang lebih mengejutkan, mereka mendapat informasi bahwa polisi hanya memanggil Onal Wonok tanpa menghadirkan pihak keluarga sebagai pemilik sah. “Bagaimana bisa disebut mediasi kalau kami tidak diundang? Ini membuat kami semakin merasa tidak mendapatkan keadilan,” keluh mereka.
Atas kondisi ini, keluarga Safran Lantong mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI ilegal tersebut serta mengembalikan hak kepemilikan lahan mereka. Mereka juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar negara tidak abai terhadap praktik perampasan lahan yang merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai negara kalah oleh aktivitas ilegal. Kami hanya menuntut hak kami sendiri, bukan milik orang lain,” tegas Isnarti.
Lemahnya pengawasan, dan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang. Masyarakat setempat berharap penegakan hukum dapat berjalan adil dan tegas demi melindungi hak-hak dasar warga.
Pewarta : Marco Kawulusan

