RI News Portal. Padangsidimpuan, 11 Desember 2025 – Tim Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian Resor Padangsidimpuan maupun Kejaksaan Negeri setempat, untuk segera memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan, Oktaryna, S.P., M.M., terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alat perlengkapan rumah tangga tahun anggaran 2025 senilai Rp57,4 juta.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi ketika Oktaryna masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan. Menurut tim aliansi, terdapat indikasi kuat bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut dimonopoli serta terdapat sejumlah kegiatan yang bersifat fiktif.
“Kami mencium adanya praktik monopoli pengadaan oleh yang bersangkutan saat masih menjadi Kabag Umum. Beberapa item kegiatan diduga hanya ada di atas kertas, tanpa realisasi fisik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap salah seorang anggota tim aliansi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Tim aliansi mengaku telah dua kali mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Plt Sekwan DPRD setempat, namun tidak pernah mendapat respons. Upaya komunikasi melalui telepon seluler maupun permohonan pertemuan langsung juga tidak diindahkan. “Sikap ini menimbulkan kesan ada upaya menghindari pertanggungjawaban publik,” lanjutnya.
Selain meminta aparat penegak hukum turun tangan, aliansi juga mengimbau Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Sekwan DPRD. “Jabatan publik harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Apabila terbukti lalai atau terlibat penyimpangan, pencopotan dari jabatan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan,” tegas perwakilan tim.
Baca juga : Eskalasi Ketegangan AS-Kolombia: Ancaman Trump dan Bayang-Bayang Intervensi di Amerika Latin
Hingga berita ini disiarkan pada pukul 18.30 WIB, Plt Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan Oktaryna, S.P., M.M., belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pihak Sekretariat DPRD setempat juga belum merespons permintaan konfirmasi dari redaksi.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Padangsidimpuan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah kota dan aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi anggaran.
Pewarta : Adi Tanjoeng

