Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL: Ancaman terhadap Aksesibilitas Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Rentan

Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL: Ancaman terhadap Aksesibilitas Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Rentan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 minutes read
Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 19 September 2025 – Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menggerogoti integritas program ini di tingkat lokal. Seorang aktivis setempat, Dedi Ferdiansyah, mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung cq. Polres Lampung Barat untuk segera menyelidiki kasus di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam konteks akademis, PTSL bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan instrumen kebijakan yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan akses atas hak kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini, yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi jutaan warga, khususnya kelompok ekonomi lemah, dengan proses yang serentak dan biaya minimal. Namun, dugaan pungli seperti yang disoroti di Pekon Padang Cahya menunjukkan bagaimana korupsi kecil-kecilan dapat merusak fondasi tujuan sosial program tersebut, menciptakan hambatan struktural bagi masyarakat miskin untuk memperoleh sertifikat tanah secara adil.

“Ini bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar Dedi Ferdiansyah, aktivis Lampung Barat yang dikenal vokal dalam isu tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, praktik pungli dalam PTSL diduga melibatkan oknum perangkat desa dan bahkan Peratin Pekon Padang Cahya, yang tidak hanya merugikan secara finansial tapi juga melanggar prinsip hukum dasar pelayanan publik.

Dari perspektif hukum, pungli dalam program pemerintah seperti PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Praktik ini tidak hanya menghambat aksesibilitas, tapi juga memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kasus serupa di Lampung Barat, termasuk laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Liwa oleh Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LMPP), menunjukkan pola berulang di mana oknum desa memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Dedi menekankan bahwa PTSL seharusnya menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. “Program PTSL bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, praktik pungli jelas menghambat tujuan tersebut,” katanya. Analisis akademis terhadap program ini mengungkap bahwa sejak diluncurkan pada 2017, PTSL telah mensertifikasi jutaan bidang tanah, tapi tantangan seperti pungli sering kali muncul di level implementasi lokal, di mana pengawasan kurang ketat.

Baca juga : Polsek Sumberlawang Gelar Sosialisasi Harga dan Prosedur Penjualan Jagung ke Perum Bulog

Desakan Dedi kepada Saber Pungli untuk bertindak cepat dan memanggil Peratin Pekon Padang Cahya mencerminkan kebutuhan akan respons institusional yang tegas. “Kita meminta satgas Saber Pungli Polda Lampung cq. Polres Lampung Barat untuk bertindak cepat dan tegas,” tambahnya. Harapannya, penindakan ini tidak hanya menyelesaikan kasus spesifik, tapi juga memperkuat transparansi pelayanan publik secara keseluruhan, sehingga masyarakat Pekon Padang Cahya dapat merasakan manfaat nyata dari program pemerintah.

Dalam era digital, kasus seperti ini juga mendapat sorotan di media sosial, di mana diskusi tentang pungli PTSL di Lampung Barat muncul dalam postingan terkini, menyoroti urgensi pengawasan komunitas. Secara akademis, fenomena ini mengilustrasikan teori principal-agent dalam governance, di mana agen (oknum desa) menyalahgunakan kepercayaan dari principal (pemerintah dan masyarakat), sehingga memerlukan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.

Mari kita terus mengawal kasus ini agar transparansi dalam pelayanan publik di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, berjalan dengan baik. Respons cepat dari otoritas diharapkan menjadi preseden untuk reformasi lebih luas dalam implementasi PTSL di seluruh Indonesia.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polsek Sumberlawang Gelar Sosialisasi Harga dan Prosedur Penjualan Jagung ke Perum Bulog
Next: Lambannya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI: Masyarakat Tapanuli Selatan Menuntut Transparansi dari KPK

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by