RI News Portal. Padang Aro, 10 Desember 2025 – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Cabang Pesisir Selatan, Soni Susastra, menyatakan kekecewaannya terhadap sebuah unggahan di media sosial yang mendesak organisasinya mencabut dua gugatan citizen lawsuit (legal standing) terhadap PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari di Pengadilan Negeri Painan.
Unggahan yang ditulis oleh akun bernama “Rodi Kaca” – yang mengklaim mewakili suara “Pemuda Pesisir Selatan” – hanya menyebut dua perusahaan sawit tersebut, tanpa melibatkan PT Tranco Energi Utama yang beroperasi di wilayah yang sama.

“Ini aneh. Kalau memang mengatasnamakan Pemuda Pesisir Selatan, mengapa hanya dua perusahaan yang disebut? PT Tranco Energi Utama yang juga memiliki fasilitas pengolahan limbah di kawasan yang sama justru tidak disentil sama sekali,” ujar Soni kepada wartawan, Selasa (10/12/2025).
Menurut Soni, gugatan yang diajukan AJPLH sama sekali bukan bertujuan menghentikan operasional perusahaan atau menyalahkan adanya dampak pencemaran yang sudah terjadi saat ini, melainkan bersifat preventif: mencegah potensi kontaminasi air tanah di masa depan akibat kolam penampung limbah yang tidak dilapisi membran kedap air (impermeable liner).

“Yang kami gugat adalah kolam limbah yang tidak kedap air. Bukan karena sudah ada limbah yang mencemari, tetapi agar jangan sampai nanti terjadi kontaminasi air tanah yang akan memengaruhi ribuan warga di masa mendatang,” tegasnya.
Ia merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengkategorikan pembangunan instalasi pengolahan air limbah tanpa lapisan kedap air sebagai pelanggaran berat.
“Pertanyaannya sederhana: apakah kolam limbah milik PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari sudah memenuhi standar kedap air sesuai peraturan tersebut atau belum? Kalau sudah, buktikan di pengadilan. Kalau belum, maka gugatan kami justru melindungi masyarakat Pesisir Selatan sendiri,” kata Soni.
Ia menilai argumen yang disampaikan akun Rodi Kaca tidak relevan dengan substansi gugatan yang diajukan organisasi lingkungan hidup (OLH). Bahkan, lanjut Soni, seharusnya pemuda dan masyarakat justru mendukung langkah hukum ini agar generasi mendatang tidak mewarisi sumber air tanah yang tercemar.
Baca juga : Pembinaan Bela Negara di SMK P 8 Slogohimo: Babinsa Tanamkan Nasionalisme Lewat Latihan Kepemimpinan Dasar
“Yang lebih menarik, dari informasi yang kami himpun, rumah pemilik akun tersebut berjarak kurang dari 200 meter dari lokasi kedua perusahaan. Artinya, keluarganya sendiri berpotensi menjadi korban pertama jika suatu saat terjadi kebocoran limbah. Seharusnya dia yang paling getol mendukung gugatan ini, bukan malah meminta dicabut,” tandas Soni.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun “Rodi Kaca” belum dapat dimintai konfirmasinya. Pengadilan Negeri Painan sendiri telah menerima dan sedang memproses kedua gugatan citizen lawsuit yang diajukan AJPLH sejak beberapa bulan lalu.
Langkah hukum AJPLH ini menjadi salah satu dari sedikit kasus di Sumatera Barat di mana masyarakat sipil menggunakan mekanisme legal standing untuk memaksa perusahaan mematuhi standar teknis pencegahan pencemaran sebelum dampak nyata terjadi – sebuah pendekatan yang semakin sering digunakan organisasi lingkungan di berbagai daerah.
Pewarta : Sami S

