RI News. Kendal – Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya memasuki tahap pemeriksaan formal di kepolisian. Pada Kamis, 26 Februari 2026, dua ahli waris almarhum Tomo Wigeno, yaitu Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut dipimpin oleh Penyidik Ipda Endang Iwan, S.H., dan Aipda Rudal Katamso, S.H. Sebanyak 13 pertanyaan diajukan kepada para ahli waris terkait kepemilikan dan batas tanah keluarga mereka di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Dalam proses ini, keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Turut hadir Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., serta perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Kehadiran perwakilan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila PAC Sukorejo juga mencerminkan dukungan moral dari lingkungan sekitar.

Kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan tanah dan rumah yang telah ditempati keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun. Meski demikian, tanah tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa dengan pihak lain, yang diduga melibatkan dugaan penyerobotan atau klaim tidak sah. Para ahli waris memilih jalur hukum untuk memperoleh kepastian, setelah upaya musyawarah sebelumnya belum membuahkan hasil memadai.
Sukindar, yang juga menjabat Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menekankan bahwa pendampingan ini bukan sekadar untuk memenangkan perkara, melainkan memastikan hak konstitusional warga terlindungi. “Kami mendorong proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus membuka ruang mediasi melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Polda, Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten, inspektorat, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa organisasi yang membidangi advokasi ini beroperasi secara konstitusional sesuai ketentuan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, dengan komitmen penuh mendampingi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam isu pertanahan.
Dari pihak kepolisian, Aipda Rudal Katamso menyampaikan apresiasi atas partisipasi para ahli waris dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan kunjungan langsung ke lokasi objek tanah di Sukorejo. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi fakta lapangan guna mendukung proses penyidikan.
Para ahli waris berharap kasus ini menjadi momentum untuk menyelesaikan sengketa secara menyeluruh. Mereka secara khusus mengharapkan percepatan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah setempat, sehingga tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggal dapat memperoleh kepastian hukum yang sah.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan peduli terhadap perjuangan kami. Harapan kami sederhana: tanah warisan ini mendapatkan pengakuan hukum yang adil, sehingga konflik lama ini bisa berakhir,” tutur Ngadenan mewakili keluarga.
Sukindar juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolres Kendal beserta jajarannya, dengan keyakinan bahwa Polri akan terus berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menegakkan keadilan yang berkepastian hukum.
Pewarta: Sriyanto

