Skip to content
19/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Ahli Waris Klaim Tanah PLTU Muara Tawar: Surat ke Presiden Prabowo hingga Ancaman Pengambilalihan

Ahli Waris Klaim Tanah PLTU Muara Tawar: Surat ke Presiden Prabowo hingga Ancaman Pengambilalihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Ahli Waris Klaim Tanah PLTU Muara Tawar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 23 Agustus 2025 – Dalam sebuah langkah eskalasi hukum yang menyoroti isu hak atas tanah di tengah proyek infrastruktur energi nasional, ahli waris almarhum Ganeng bin Nisan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat tinggi negara dan eksekutif perusahaan BUMN. Surat tersebut menuntut pembayaran atas sisa lahan seluas 7.000 meter persegi yang diduga telah dimanfaatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Tawar tanpa kompensasi yang layak. Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketegangan antara hak waris pribadi dan kebutuhan energi publik, tetapi juga menguji komitmen pemerintah baru dalam menegakkan keadilan agraria di era transisi energi.

Menurut Muhamad Kadafi, pengacara dari Law Firm Kadafi & Partners yang mewakili ahli waris, surat tersebut dikirimkan pada awal pekan ini dengan tujuan utama untuk “memberitahukan dan meminta keadilan” atas lahan yang terletak di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lahan tersebut saat ini dikelola oleh PT PLN Nusantara Power, anak usaha PT PLN (Persero), sebagai bagian dari operasional PLTU Muara Tawar—sebuah fasilitas pembangkit listrik kritis yang mendukung pasokan energi untuk wilayah Jabodetabek.

“Dengan adanya surat yang kami kirimkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Direksi PT PLN (Persero) dan Direksi PT PLN Nusantara Power bertujuan untuk memberitahukan dan meminta keadilan klien kami atas sisa tanah seluas 7.000 m² yang belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar,” ujar Kadafi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (20/8/2025).

Kadafi menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan berulang kali, termasuk pertemuan dengan pihak terkait yang difasilitasi oleh aparat keamanan setempat. Namun, setelah delapan bulan negosiasi, tidak ada kemajuan signifikan. Ia menyebutkan adanya kesepakatan awal di tingkat kelurahan mengenai harga lahan sebesar Rp6.400.000 per meter persegi, yang hingga kini belum terealisasi. “Berbagai upaya persuasif telah kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami tersebut, pertemuan demi pertemuan juga sudah dilakukan. Bahkan terakhir saat kami akan melakukan aksi tutup jalan di lokasi tanah klien kami dilarang oleh Kapolsek Muara Tawar, karena dia akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Baca juga : Anggaran Mewah Pemko Subulussalam di Tengah Defisit: Sewa Rumah Dinas dan Mobil Pejabat Jadi Sorotan Etika Pengelolaan APBD

Analisis akademis dari perspektif hukum agraria menunjukkan bahwa kasus semacam ini sering kali terjebak dalam labirin birokrasi, di mana hak atas tanah warisan bertabrakan dengan prioritas pembangunan nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah harus dihormati, termasuk kompensasi yang adil bagi pemilik sah. Namun, dalam konteks proyek strategis nasional seperti PLTU, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pembebasan lahan demi kepentingan umum, asal prosedur hukum diikuti. Kasus ini mengingatkan pada preseden serupa, seperti sengketa tanah di sekitar proyek infrastruktur energi di Jawa Barat, di mana keterlambatan pembayaran sering kali memicu konflik sosial.

Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, Kadafi menyatakan kesiapan kliennya untuk mengambil tindakan lebih tegas, termasuk menduduki dan mengambil alih lahan tersebut. “Namun usai pertemuan yang telah berlangsung 8 bulan belum juga menemui titik terang akan hak daripada klien kami, padahal sebelumnya pernah ada perhitungan di kelurahan harga telah disepakati sebesar Rp 6.400.000,- per meter perseginya namun sampai saat ini tidak ada kabarnya,” katanya. “Kami akan tetap nekat untuk menduduki dan mengambil alih tanah tersebut sampai semua tuntutan terpenuhi. Karena sudah cukup lama klien kami bersabar dan hanya diberikan janji-janji yang tak pasti.”

Dalam nada optimis, Kadafi menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo turun tangan langsung. “Untuk itu dengan adanya surat tersebut, kami berharap Pak Presiden Prabowo turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Saya yakin Pak Prabowo merupakan pemimpin yang bijaksana sehingga bisa melihat persoalan ini untuk diselesaikan,” pungkasnya.

PLTU Muara Tawar, yang dioperasikan oleh PT PLN Nusantara Power, merupakan salah satu pembangkit listrik terbesar di Indonesia dengan kapasitas hingga 2.200 MW, memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah metropolitan. Namun, pengembangan infrastruktur semacam ini sering kali diwarnai kontroversi terkait akuisisi lahan, terutama di daerah padat penduduk seperti Bekasi. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa proyek energi nasional telah melibatkan pembebasan ribuan hektar lahan sejak 2010, dengan sebagian kasus berujung pada gugatan hukum akibat ketidaksepakatan nilai ganti rugi.

Dari sudut pandang ekonomi, penundaan penyelesaian klaim seperti ini dapat mengganggu operasional pembangkit dan berpotensi menaikkan biaya energi secara keseluruhan. Sebaliknya, bagi ahli waris, ini adalah isu hak dasar yang memengaruhi mata pencaharian mereka. Pendekatan akademis menyarankan mediasi multipartai, melibatkan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi kepemilikan dan penilaian independen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari PT PLN, Kementerian ESDM, atau Kementerian BUMN. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk komentar, dan pembaruan akan disampaikan segera. Kasus ini menjadi ujian awal bagi administrasi Prabowo dalam menangani konflik antara pembangunan dan hak rakyat, di tengah agenda transisi energi hijau yang ambisius.

Pewarta : Miftahkul Ma’na


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Anggaran Mewah Pemko Subulussalam di Tengah Defisit: Sewa Rumah Dinas dan Mobil Pejabat Jadi Sorotan Etika Pengelolaan APBD
Next: Rodat Bangkit di Sragen: Dari Warisan Religius ke Agenda Kebudayaan Lokal

Related Stories

Polisi Magelang Raih Triple Medali Taekwondo Nasional
2 min read

Polisi Magelang Raih Triple Medali Taekwondo Nasional: Kisah Disiplin dan Semangat Juang di Balik Seragam

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Semangat Voli dan Kebersamaan Warga Wonogiri Meledak di Pembukaan Piala Bupati 2025
2 min read

Semangat Voli dan Kebersamaan Warga Wonogiri Meledak di Pembukaan Piala Bupati 2025

TEAM BUSER BERITA Posted on 13 jam ago
Wonogiri Perkuat Benteng Anti-Narkoba
3 min read

Wonogiri Perkuat Benteng Anti-Narkoba: Remaja dan Ibu PKK Baturetno Kompak Cegah Ancaman Masa Depan

TEAM BUSER BERITA Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • BAZNAS RI Sukses Salurkan 35.000 Paket Bantuan Indonesia ke Palestina di Tengah Gencatan Senjata
  • Kemdiktisaintek Luncurkan Beasiswa Pra-Doktoral Inovatif: Jembatan Doktoral untuk Dosen 3T Menuju Indonesia Emas 2045
  • Borobudur Bangkit Kembali: Akses Sunrise dan Naik Candi Tiap Hari, Strategi Inovatif InJourney untuk Pariwisata Inklusif
  • Polisi Magelang Raih Triple Medali Taekwondo Nasional: Kisah Disiplin dan Semangat Juang di Balik Seragam
  • Semangat Voli dan Kebersamaan Warga Wonogiri Meledak di Pembukaan Piala Bupati 2025

Komentar

  1. Sami.s mengenai Gelombang Kemarahan Petani Silaut: Demo Damai Lawan ‘Pembabatan’ Lahan oleh PT Sukses Jaya Wood
  2. Sugeng Rudianto mengenai Mempererat Ikatan melalui Gelombang Radio: Touring ORARI Trenggalek ke Telaga Ngebel Ponorogo
  3. Tukino gaul gaul mengenai Dugaan Korupsi Merayap di Balik Pelatihan Desa: Bimtek Bumdes Padangsidimpuan di Medan Picu Sorotan Publik
  4. Indra saputra mengenai Dugaan Korupsi Merayap di Balik Pelatihan Desa: Bimtek Bumdes Padangsidimpuan di Medan Picu Sorotan Publik
  5. Sami.s mengenai UEA Buka Peluang Lolos Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Oman 2-1

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS RI Sukses Salurkan 35.000 Paket Bantuan Indonesia ke Palestina di Tengah Gencatan Senjata
  • Kemdiktisaintek Luncurkan Beasiswa Pra-Doktoral Inovatif: Jembatan Doktoral untuk Dosen 3T Menuju Indonesia Emas 2045
  • Borobudur Bangkit Kembali: Akses Sunrise dan Naik Candi Tiap Hari, Strategi Inovatif InJourney untuk Pariwisata Inklusif
  • Polisi Magelang Raih Triple Medali Taekwondo Nasional: Kisah Disiplin dan Semangat Juang di Balik Seragam
  • Semangat Voli dan Kebersamaan Warga Wonogiri Meledak di Pembukaan Piala Bupati 2025
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.