Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 min read
Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Ahli hukum pidana, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan pimpinan KPK tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.

“Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Tadi kan kita menyatakan yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik,” kata Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pada awalnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung tentang aturan KPK lama dan terbaru, yakni UU KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019 hingga peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.

Dia menanyakan mengenai kapasitas pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

#Advestaiment RI_News

Berdasarkan peraturan tersebut, Ginting menjawab terjadi pergeseran saat ini dimana ada perubahan yang sangat signifikan di UU KPK di tahun 2002 dengan UU KPK di 2019 ini, yang mana salah satunya fungsi dan kedudukan pimpinan KPK.

Pada pasal 21 ayat 2 di UU 2019 secara jelas tidak lagi menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tetapi hanya sebagai pejabat negara, sesuai di pasal 21 angka 3.

Dia menerangkan, dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka prinsip penyidikan itu, sebagaimana di pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi.

Baca juga : BNN: Keberadaan WNA Perlu Jadi Perhatian Cegah Peredaran Narkotika

Selanjutnya, dilaksanakan oleh direktorat penyidikan, bukan pada pimpinan KPK.

“Maka, dengan demikian penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK, yang merupakan bukan lagi sebagai penyidik,” ujarnya.

Oleh karena itu, pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pimpinan KPK tidaklah sah.

“Krena bukan penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam suatu gelar perkara, dimana gelar perkara itu kedudukannya sebagai penyidik, maka bukan kapasitas penyidik, sehingga bisa dianggap itu bertentangan dengan UU. Penetapan tersangkanya tidak sah,” papar Ginting.

#Advestaiment RI_News

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: BNN: Keberadaan WNA Perlu Jadi Perhatian Cegah Peredaran Narkotika
Next: Anggota DPR ; Pupuk Kaltim Tidak Punya Kewajiban Soal Dana Pensiun

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.