RI News Portal. Jakarta, 11 November 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan peran krusial advokat dalam menjaga keadilan hukum di tengah transisi menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) 2025, Otto menggarisbawahi bahwa profesionalitas dan solidaritas internal menjadi fondasi utama bagi advokat untuk menghadapi era hukum pidana baru yang menggantikan warisan kolonial Belanda.
Pernyataan Otto disampaikan pada Senin (10/11/2025) di Jakarta, dan dikonfirmasi melalui keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025). Ia menyoroti dinamika unik dalam Ikadin, yang menurutnya memiliki tingkat soliditas lebih tinggi dibandingkan perkumpulan advokat lainnya. “Pergaulan di Ikadin itu berbeda, Ikadin memiliki soliditas yang tinggi,” katanya, seraya menjadikan kekompakan ini sebagai aset strategis untuk mempertahankan eksistensi organisasi di tengah perubahan regulasi hukum nasional.
Otto mengajak anggota Ikadin untuk tidak meragukan kapasitas diri dalam mengasah kompetensi hukum. “Jangan pernah berpikir tidak bisa menjadi apa-apa ketika menjadi anggota Ikadin,” ujarnya, sambil menekankan bahwa dedikasi dan perjuangan hari ini akan membentuk masa depan profesi advokat yang lebih kuat. Ia juga menggugah semangat pengabdian, dengan menyatakan, “Saya ingin menggugah hati kalian bahwa perjuangan kalian untuk Ikadin itu sangat penting.”

Dalam konteks yang lebih luas, Otto menilai peningkatan kualitas advokat sebagai elemen kunci keberhasilan implementasi KUHP Nasional. Peraturan baru ini, yang telah melalui proses legislasi panjang, diharapkan membawa nuansa hukum yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Indonesia, termasuk penekanan pada restoratif justice dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, tantangan utama terletak pada adaptasi penegak hukum, di mana advokat berperan sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Rakernas Ikadin 2025, yang bertema “Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional,” mencerminkan komitmen organisasi ini dalam mempersiapkan anggotanya. Acara tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga platform untuk merumuskan strategi kolektif guna menghadapi potensi disparitas interpretasi pasal-pasal baru dalam KUHP.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian terkait, telah mengintensifkan sosialisasi KUHP Nasional sejak pengesahannya pada 2023. Upaya ini melibatkan seminar, workshop, dan publikasi materi edukatif untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan—termasuk advokat, jaksa, hakim, dan masyarakat sipil—memahami implikasi perubahan tersebut. Otto menegaskan bahwa integritas advokat akan menjadi penentu utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan prosedural saat KUHP baru diterapkan.
Baca juga : Operasi Lintas Batas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tanaman Dilindungi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa transisi ini bukan sekadar penggantian teks undang-undang, melainkan transformasi paradigma hukum pidana dari model retributif kolonial menuju pendekatan yang lebih humanis dan inklusif. Bagi advokat, ini berarti keharusan untuk memperdalam pemahaman atas pasal-pasal inovatif, seperti pengaturan pidana mati yang kondisional atau sanksi alternatif berbasis masyarakat. Solidaritas Ikadin, sebagaimana dipromosikan Otto, dapat menjadi model bagi organisasi profesi lain dalam membangun resiliensi kolektif.
Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan sebelum pemberlakuan, seruan Otto ini menjadi momentum refleksi bagi komunitas hukum. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan berkelanjutan dan kolaborasi antarlembaga dianggap esensial untuk meminimalisir friksi transisi. Harapannya, KUHP Nasional tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga katalisator bagi sistem peradilan yang lebih adil dan berintegritas di Indonesia.
Pewarta : Vie

