
RI News Portal. Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Penyidik KPK menyatakan, penahanan Hasto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini bertujuan menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti yang dapat memengaruhi proses hukum.

Mengutip hasil investigasi KPK, berikut merupakan tiga alasan KPK menahan Hasto Kristiyanto:
1. Kekhawatiran Melarikan Diri
KPK mempertimbangkan kemungkinan Hasto melarikan diri, karena diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
2. Kemungkinan Penghilangan Barang Bukti
Hasto diduga memerintahkan perusakan barang bukti dengan cara merendam ponsel dalam air untuk menghapus jejak komunikasi.
3. Upaya Perintangan Penyidikan
Baca juga : Konfirmasi Anggaran Dinas Pertanian Tapsel Tahun 2022-2024 Kadis Pertanian: Lebih Memilih Bungkam
Hasto diduga memengaruhi saksi-saksi agar memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK, sehingga berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Menanggapi penahanan ini, pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi menjaga hak-hak kliennya
Pewarta : Yogi Hilamawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal