Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum, Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Polres Lampung Barat, Mei 2025

Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum, Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Polres Lampung Barat, Mei 2025

TEAM BUSER BERITA Posted on 7 bulan ago 2 min read
Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus bersifat cepat, tegas, dan berpihak pada korban. Kepolisian harus menjadi ujung tombak yang tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga melindungi korban dari reviktimisasi.”

RI News Portal. Lampung, 02-Mei-2025 – Penegakan hukum atas tindak pidana seksual terhadap anak menjadi indikator penting dalam pemajuan hak anak di Indonesia. Artikel ini mengulas secara kritis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diungkap Polres Lampung Barat pada Mei 2025, dengan fokus pada dimensi hukum, perlindungan korban, dan respons institusional. Berdasarkan data kronologis dan keterangan resmi, kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak secara cepat dan akuntabel.

Perlindungan anak dari kekerasan seksual merupakan mandat konstitusional dan yuridis di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Kasus yang terjadi di Lampung Barat pada awal Mei 2025 menjadi contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum dan masyarakat merespons tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut informasi yang diterima dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan berinisial SA dibawa oleh seorang laki-laki dewasa berinisial AK ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Dugaan persetubuhan terhadap SA kemudian dilaporkan oleh SE ke pihak kepolisian. Pada 3 Mei 2025, terlapor AK diserahkan oleh masyarakat kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.

Setelah penyerahan, penyidik Satreskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara serius dan profesional. Kepolisian menegaskan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut anak sebagai korban.

Baca juga : Penguatan Kompetensi Taruna Akademi Kepolisian melalui Partisipasi dalam Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Dalam perspektif hukum, tindakan AK dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana berat. Respon cepat aparat dan partisipasi masyarakat dalam menyerahkan pelaku menunjukkan efektivitas komunikasi hukum di tingkat lokal. Namun, aspek pemulihan psikososial korban dan pelibatan lembaga perlindungan anak perlu dikaji lebih lanjut agar penanganan tidak hanya represif, tetapi juga restoratif.

Kasus ini mencerminkan urgensi perlindungan anak sebagai isu strategis dalam penegakan hukum dan kebijakan sosial. Diperlukan penguatan kapasitas lembaga kepolisian, sinergi dengan lembaga layanan sosial, serta edukasi publik untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara holistik dan berkeadilan.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penguatan Kompetensi Taruna Akademi Kepolisian melalui Partisipasi dalam Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Next: Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Rabat Beton di Desa Heni Arong, Audit Investigatif Inspektorat dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Pembangunan Desa

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.