Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 min read
Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara,
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak seringkali menunjukkan pola perilaku repetitif dan sistematis. Kejahatan ini bukan hanya soal impuls sesaat, tetapi sering kali terkait dengan kontrol, manipulasi, dan kekuasaan atas korban yang rentan.”

RI News Portal. Jepara, 4 Mei 2025 — Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali mengguncang kesadaran publik dan menyorot pentingnya pendekatan ilmiah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual. Seorang pemuda berinisial S (21), warga setempat, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan, Tim Gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di dua lokasi kunci di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kedua lokasi tersebut merupakan titik di mana pelaku diduga melakukan pertemuan dengan para korban, yakni sebuah kamar kos dan kamar hotel yang masing-masing digunakan dalam pelaksanaan kejahatan seksual tersebut.

Dipimpin oleh AKBP Rostiawan, olah TKP dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Scientific Crime Investigation (SCI). Kegiatan ini melibatkan pengamatan menyeluruh terhadap lokasi, dokumentasi visual, serta pengumpulan dan identifikasi barang bukti material, termasuk pengambilan sampel yang diduga mengandung cairan tubuh seperti sperma dan darah, serta potongan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Seluruh bukti telah kami amankan dan dikirimkan ke laboratorium forensik guna dilakukan analisis DNA untuk memastikan keterkaitannya dengan tersangka maupun para korban,” jelas AKBP Rostiawan dalam keterangan resminya, Minggu (4/5). Sejumlah barang bukti signifikan berhasil dikumpulkan, seperti potongan kain kasur dan busa dengan dugaan bercak sperma, serta kain sprei yang diduga mengandung darah dan rambut manusia. Bukti-bukti tersebut saat ini tengahdiperiksa lebih lanjut oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Baca juga : Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal

Temuan ini dinilai krusial dalam konteks pembuktian ilmiah (scientific evidence) yang menjadi dasar penting dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan penekanan pada aspek perlindungan korban dan pemberatan hukuman terhadap pelaku.

Selain aspek yuridis, penting pula dicermati adanya pola sistematis yang digunakan pelaku dalam menjaring korban, sebagaimana diungkapkan dari hasil pemeriksaan awal. Tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di kedua lokasi yang kini menjadi objek olah TKP. Hal ini memperkuat hipotesis penyidik bahwa pelaku memiliki pola perilaku predatoris yang terencana, suatu ciri yang kerap dijumpai dalam studi kriminologi terhadap kejahatan seksual berulang (serial sex offender).

Warga suku Badui dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, meminta pemerintah provinsi Banten menyiapkan obat anti bisa ular di setiap puskesmas atau klinik terdekat di wilayah perkampungan adat Badui.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kejahatan serupa, dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang fisik maupun digital. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk penerapan metode ilmiah dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen polisi dalam melindungi kerahasiaan identitas korban.

“Penyidikan ini menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, untuk memastikan semua alat bukti kuat secara hukum dan ilmiah. Kami juga terus membuka saluran bagi masyarakat yang mengetahui atau merasa anaknya menjadi korban, dan menjamin penuh kerahasiaan identitas,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak, baik dari sisi deteksi dini, sistem pendampingan korban, hingga penguatan kapasitas penegak hukum dalam penggunaan forensik digital dan biologis secara efektif. Di saat yang sama, diperlukan keterlibatan aktif lintas sektor – keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat – untuk membentuk sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berkeadilan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal
Next: Niat Baik Berujung Kekerasan, Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT/RW

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.