Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penguatan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan, Penangkapan Tersangka di Lampung Barat

Penguatan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan, Penangkapan Tersangka di Lampung Barat

TEAM BUSER BERITA Posted on 7 bulan ago 2 min read
Penguatan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Penangkapan tersangka PP oleh tim gabungan Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan”

RI News Portal. Lampung, 03-Mei-2025, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan salah satu bentuk kejahatan konvensional yang masih tinggi prevalensinya di Indonesia. Studi ini mengangkat kasus curat di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau pada awal Januari 2025. Artikel ini membahas respons institusional terhadap tindak pidana tersebut serta pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial.

as merupakan persoalan sosial yang kompleks dan multidimensional. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP menempati posisi strategis sebagai tindak pidana yang memiliki dampak langsung terhadap keamanan warga dan stabilitas sosial. Kasus yang terjadi pada 5 Januari 2025 di wilayah hukum Polsek Sekincau mencerminkan dinamika lokal dari fenomena kejahatan tersebut.

Tindakan tersangka dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP, yang dalam kasus ini dapat mencakup unsur pemberatan berupa pencurian di malam hari, dilakukan di rumah tinggal, dan melibatkan lebih dari satu objek bernilai ekonomi. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga : Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI: Dampak Politik, Profesionalisme, dan Penegasan Otoritas Presiden

Penangkapan pelaku berkat informasi warga mempertegas pentingnya pendekatan community policing dalam strategi penegakan hukum modern. Kapolsek Sekincau, AKP Samsu Rizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada kepolisian. Ini selaras dengan prinsip restorative justice, di mana masyarakat bukan hanya objek perlindungan hukum, tetapi juga subjek yang aktif menjaga ketertiban.

Kasus ini menunjukkan bahwa efektivitas aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh kemampuan responsif terhadap laporan warga serta kecepatan dalam bertindak. Namun demikian, upaya pencegahan jangka panjang tetap memerlukan pendekatan yang holistik melalui edukasi hukum, peningkatan sistem keamanan lingkungan, serta kebijakan sosial yang mengurangi motif ekonomi di balik kejahatan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Lampung Barat menjadi contoh konkret keberhasilan respons penegakan hukum berbasis kolaborasi masyarakat. Ke depan, pendekatan partisipatif dan penguatan sistemik dalam pencegahan kejahatan menjadi kunci untuk menciptakan kondisi keamanan yang berkelanjutan.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI: Dampak Politik, Profesionalisme, dan Penegasan Otoritas Presiden
Next: Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.