Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Penadahan di Jawa Tengah: Tinjauan Hukum dan Implikasinya

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Penadahan di Jawa Tengah: Tinjauan Hukum dan Implikasinya

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Penadahan di Jawa Tengah
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,”
— Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, 28 April 2025.

RI News Portal. Semarang, 28 April 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar yang berkaitan dengan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan tindak pidana penadahan kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memaparkan detail perkara, termasuk pengamanan tiga orang tersangka serta puluhan barang bukti.

Kasus Pertama: Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor

Kasus pertama terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, melibatkan dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43). Modus yang digunakan yakni membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk menggadaikan sebuah mobil Honda Jazz kepada korban. Setelah kendaraan digadaikan, pelaku menggunakan kunci cadangan untuk mengambil kembali mobil tersebut dan mengganti plat nomornya.

Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa materiil STNK yang dipakai tergolong asli — berupa STNK bekas kendaraan lain — namun telah diubah datanya secara digital. Kemampuan untuk memalsukan dokumen ini diperoleh tersangka A secara otodidak. Aksi serupa diketahui telah dilakukan setidaknya terhadap lima kendaraan sejak tahun 2023.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca juga : Halal Bihalal PBDI Soloraya: Pererat Silaturahmi dan Soliditas Profesi di Boyolali

Kasus Kedua: Penadahan Kendaraan Bermotor

Kasus kedua berkaitan dengan praktik penadahan, yang menjerat seorang tersangka berinisial DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. DG yang mengelola sebuah bengkel kendaraan ditangkap karena menyimpan 38 unit sepeda motor dari berbagai merek tanpa dokumen resmi.

DG memperoleh kendaraan tersebut melalui pembelian dari individu perorangan dan oknum debt collector leasing dengan sistem gadai ilegal. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibongkar dan suku cadangnya dijual secara ilegal. Ditreskrimum saat ini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector dari sejumlah leasing.

Terhadap tersangka DG, penyidik menerapkan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Aspek Hukum dan Politik Kriminal

Pengungkapan dua kasus ini menegaskan pentingnya fungsi negara dalam penegakan hukum pidana materiel guna melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan. Penanganan terhadap kejahatan dokumen kendaraan berkaitan erat dengan perlindungan hak milik (property rights) dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Lebih lanjut, keterlibatan oknum debt collector, jika terbukti, menunjukkan tantangan kriminogenik dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor, yang membutuhkan pengawasan ketat serta reformasi regulatif terhadap industri leasing dan pembiayaan kendaraan.

Dari perspektif politik kriminal, langkah Ditreskrimum Polda Jateng dinilai sebagai bagian dari pendekatan represif untuk menciptakan deterrence effect (efek jera) terhadap pelaku tindak kejahatan properti, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Wagub Lampung Jihan Nurlela meninjau perbaikan jalan di ruas jalan Kecamatan Gedong Tataan

Imbauan kepada Masyarakat dan Relevansi Etika Hukum

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya memastikan keaslian dokumen kendaraan guna menghindari keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana.

Imbauan ini berkaitan erat dengan asas kehati-hatian dalam hukum perdata serta prinsip itikad baik (good faith) dalam transaksi jual beli. Pembelian kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat dapat berimplikasi pidana dan perdata, termasuk penyitaan barang bukti dan kemungkinan tuntutan hukum.

Kasus ini menjadi ilustrasi nyata atas pentingnya upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merongrong tatanan sosial dan ekonomi. Diperlukan sinergi lebih lanjut antara aparat kepolisian, lembaga pembiayaan, serta masyarakat luas untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan serupa di masa depan.

Pewarta: Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsa
dvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Halal Bihalal PBDI Soloraya: Pererat Silaturahmi dan Soliditas Profesi di Boyolali
Next: Penyelidikan Kasus Orang Hilang di Wonogiri: Studi Awal atas Laporan Kehilangan Dwi Hastuti

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.