
RI News Portal. Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap dua korban teror pekerja Media Massa, Tempo. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam konferensi persnya yang digelar di Kantor Komnas HAM.
Pemberian perlindungan ini diungkapkan Suparyati, dengan menindaklanjuti permohonan dari kedua korban. Selain itu, LPSK juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi dan informasi tambahan yang disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

“Dari asessmen tersebut, dapat diketahui langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan, termasuk perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika diperlukan,” kata Suparyati dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan, teror yang ditujukan kepada para pekerja Tempo, merupakan bentuk ancaman kebebasan pers. Sehingga ia menekankan, pentingnya menjaga perlindungan bagi seluruh masyarakat, terlebih khusus bagi pekerja perempuan dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Pertamina Menambahkan 143 ribu Tabung LPG 3 kg Menjelang Lebaran di Jambi
“LPSK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi para jurnalis. Terkhusus, jurnalis perempuan yang menjadi target teror,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.
Paket ditujukan untuk jurnalis Tempo bernama Francisca Christy Rosana. Ia merupakan host siniar Bocor Alus Politik.
Beberapa hari kemudian, Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali mendapatkan kiriman kedua bangkai hewan. Kali ini berupa kardus berisikan enam bangkai tikus yang dipenggal.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal