
RI News Portal. Jakarta, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, penggunaan istilah “ladang” kurang tepat. Hal itu terkait penggambaran penemuan tanaman ganja di sekitar 59 titik lokasi penemuan tanaman ganja di sekitar Bromo.
“Bayangan masyarakat tentu sangat lua. Padahal berbentuk petak-petak kecil untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut dan luas petak bervariasi ada yang 3×6 meter ada pula 4×8 meter, bukan ladang yang luas,” ujarnya pada Pro 3 RRI, Kamis (20/3/25) pagi.

Menurut Nugara, petak-petak ganja tersebut terdapat di lereng gunung Bromo berada di lokasi yang sulit diakses. Hal itulah yang membuat keberadaan ladang ganja tersebut selama ini tidak diketahui oleh petugas Taman Nasional.
“Area ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” katanya mengungkapkan. Lokasi petak-petak ganja tersebut berada di kawasan taman nasional yang berbatasan dengan desa, situasi sebelum ditanami ganja terdiri dari semak belukar yang tinggi-tinggi.
Nugraha tidak mengetahui persis sejak kapan ganja tersebut ditanam di lereng gunung Bromo tersebut. Namun demikian, dia menduga keberadaan ganja itu sudah ada jauh sebelum polisi mengungkapnya pada pertengahan September tahun lalu.
Baca juga : Kemenhut Memasang Puluhan Plang untuk Pengawasan Langgar Fungsi Hutan
Selain itu, dia melanjutkan, ganja itu ditanam di antara semak belukar secara terpisah-pisah. “Lokasinya kalau tidak dilihat secara seksama, tidak akan diketahui bahwa itu tanaman ganja, dengan drone pun tidak akan terlihat kalau jaraknya terlalu tinggi,” ujar dia.
Pemprov Jatim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak TNBTS perihal penemuan ladang ganja di seputaran Bromo. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat luas terkait hasilnya.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta agar tidak semua kasus dilimpahkan ke pemprov, karena semua ada kewenangannya masing-masing. Seperti kasus ladang ganja ini, merupakan kewenangan TNBTS dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal