
RI News Portal. Jakarta, Pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal administrasi dan pencatatan resmi. Untuk mengatasi permasalahan ini, muncul dorongan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan sebagai wali data wilayah adat.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Ramadilah, menekankan bahwa peran wali data sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antara berbagai sektor. “Perlu dipastikan bahwa data wilayah adat terintegrasi dalam satu sistem yang jelas, jangan sampai ada konflik administratif karena belum adanya kesepakatan tentang siapa yang menjadi wali data,” ujarnya dalam perbincangan BRWA Exhibition 2025, di Auditorium Abdurrahman Saleh, Senin (17/3/2025).

Kekeliruan data menimbulkan masalah dalam batas wilayah dan kebijakan pembangunan. Penunjukan Kemendagri sebagai wali data diharapkan mencegah tumpang tindih kebijakan antar sektor.
“Masyarakat adat ini kan masing-masing ada wali nya ini, dari kehutanan ada hukum hutan adat, dari pesisir di KKP ada, di kita desa adat,” ujarnya. Namun, belum ada lembaga tunggal yang mengintegrasikan seluruh data tersebut.
Menurutnya, Kemendagri dianggap sebagai institusi yang paling tepat menjadi wali data, mengingat perannya dalam mengelola administrasi pemerintahan. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga : Pemda Telah Siapkan Uang Untuk Ganti Rugi, Bangunan di Bantaran Sungai Bogor-Bekasi Yang Ditertibkan
Dengan demikian, Kemendagri dapat memastikan data wilayah adat terdokumentasi dengan baik. Data tersebut juga menjadi dasar perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Raziras juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor penting untuk mempercepat pengakuan wilayah adat. Regulasi yang tegas diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat, penetapan Kemendagri sebagai wali data wilayah adat menjadi semakin penting. Langkah tersebut mempercepat pengakuan hukum wilayah adat dan menjamin perlindungan layak bagi masyarakat adat dalam pemerintahan Indonesia.
Pewarta : Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal