
RI News Portal. Jakarta, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan telah mengevaluasi peraturan mengenai pendamping desa. Dia menekankan evaluasi dilakukan untuk melihat kinerja dan capaian sebelum dilakukan perekrutan pendamping desa yang baru.
“Evaluasi dilakukan karena kami tidak ingin pendamping desa tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya, Senin (17/2/2025). Yandri tidak menampik kemungkinan penambahan kriteria karena akan fokus kepada ketahanan pangan yang sifatnya produktivitas.

Mendes PDT menyatakan kementeriannya akan menata ulang kriteria pendamping desa agar siapa yang terpilih harus memiliki kompetensi. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk menyukseskan program terkait desa seperti mewujudkan ketahanan pangan.
Baca juga : Presiden Prabowo: Ada Sanksi Penangguhan Ekspor Jika Tidak Laksanakan PP 8/2025
Yandri menambahkan siapa saja yang memenuhi kriteria nantinya dapat ikut serta dalam perekrutan pendamping desa. Bahkan, mereka yang sudah pernah menjadi pendamping desa juga diperbolehkan mengikuti proses tersebut.
“Kami mulai mencermati apa yang terjadi selama ini untuk perbaikan di masa-masa mendatang, ucapnya. Yandri menegaskan pendamping desa harus benar-benar professional dan fokus dengan tugas utamanya.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal