Skip to content
18/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak, Bintang Songo Law Office Menggugat Perdata di PN Karanganyar

Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak, Bintang Songo Law Office Menggugat Perdata di PN Karanganyar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karanganyar, Kasus pidana yang menjerat R selaku salah satu pengurus koperasi wanita (kopwan) saraswati karanganyar memulai babak baru, setelah permohonan Pra Peradilan yang di ajukan oleh R melalui Kuasa Hukumnya Riyanto Al.SE.SH. dan Dewo Broto Yulianto SH para advokat pada Kantor Hukum Bintang Songo Colomadu di tolak oleh Pengadilan Negeri Karanganyar.

Namun Kuasa hukum R tidak tinggal diam, sebagai langkah lanjut Kuasa Hukum R mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karanganyar, di awali dengan sedikit drama saat kuasa hukum R mendaftarkan Gugatan ke PN karanganyar, melalui ecourt sempat di tolak oleh PN karanganyar dengan alasan surat kuasa belum di daftarkan.

#Advestaiment RI_News

Penolakan di beritahukan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 03 februari 2025, saat di tanya awak media, apakah ada aturan surat kuasa harus di daftarkan dulu sebagai syarat pendaftaran perkara melalui ecourt, Riyanto AL menegaskan, sejak kapan ada aturan kalau mau daftar perkara harus mendaftarkan kuasa dulu.

“Ini sangat aneh dan ketika kami konfirmasi ke Petugas PTSP PN Karanganyar di dapati jawaban itu adalah aturan di PN karanganyar, “terang Advokat Berpenampilan Gondrong ini.

Masih apa kata Riyanto, aturan seperti itu menurutnya merepotkan dan tidak masuk akal bagaimana jika penggugat atau kuasa penggugat berada di luar kota.

Baca juga : Sinar Mas Land-Hongkong Land Kini Luncurkan Nava Park Business Suites

“Jika syarat pendaftaran perkara harus mendaftarkan kuasa dulu, sangat tidak efisien waktu dan sangat merepotkan, “ungkapnya.

Untuk menindak lanjuti penolakan tersebut, tanpa buang waktu Riyanto gerak cepat mendaftarkan kuasa ke PN Karanganyar sore itu juga (03/02/25). Setelah mendaftarkan kuasa di lanjutkan mendaftar perkara melalui ecourt.

Alhasil pendaftaran di terima dan telah di regristasi pada PN Karanganyar dengan Nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Karanganyar, dalam hal ini setidaknya ada 8 pihak yg di jadikan tergugat ,yaitu pelapor, ketua , sekertaris kopwan saraswati, pengawas kopwan saraswati, dan tentunya Polres Karanganyar selaku yang menangani perkara dugaan penggelapan dana kopwan saraswati, yang telah menetapkan R sebagai tersangka atas laporan salah satu nasabah kopwan Saraswati yang tidak bisa mencairkan dananya.

Ketika di tanyakan kenapa Kuasa Hukum R ini masih melakukan upaya hukum, Riyanto Al menjawab perkara ini sangatlah janggal. Menurutnya R di tetapkan tersangka dengan pasal penggelapan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin kepala Bi.

#Advestaiment RI_News

“Sejak kapan koperasi dalam menjalankan operandinya harus ijin kepala Bank BI? dan terhadap pengelapannya sangat aneh juga, tersangka R ini kan pengurus koperasi mana mungkin menggelapkan sendiri sedangkan menurut pelapor kerugiannya mencapai 250 juta, sedangkan R tidak pernah menerima uang dari pelapor sejumlah itu, maka kami menyakini bahwa ini adalah ranah perdata yang di paksakan jadi pidana, “ketus Riyanto Al dengan nada Geram.

Lantas apakah ada upaya lain?, menurut Riyanto Al masih ada langkah lain yang akan dilakukannya, ketika di kejar pertanyaan langkah hukum apa, ia  masih merahasiakannya, jika sudah waktunya awak media  akan diberi tahu.

Dan ketika di tanya peluang gugatan perdata, Riyanto Al masih melihat, menurutnya akan memaksimalkan di gugatan perdata ini. Kemudian harapannya gugatan dapat dikabulkan.

“Harapan kami semoga gugatan ini dapat di kabulkan dan penyidik selaku kepolisian negara republik indonesia sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat lebih selektif dalam menangani perkara serta jangan sampai tebang pilih, “pungkas Riyanto

Pewarta ; Adiat Santoso (edot)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: Sinar Mas Land-Hongkong Land Kini Luncurkan Nava Park Business Suites
Next: Minat Masyarakat Pekalongan Manfaatkan CKG Cukup Tinggi

Related Stories

DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
3 min read

Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana
2 min read

Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Ande-Ande Lumut
3 min read

Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.