Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak, Bintang Songo Law Office Menggugat Perdata di PN Karanganyar

Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak, Bintang Songo Law Office Menggugat Perdata di PN Karanganyar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 min read
Tak Terima Praperadilan Kliennya Ditolak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karanganyar, Kasus pidana yang menjerat R selaku salah satu pengurus koperasi wanita (kopwan) saraswati karanganyar memulai babak baru, setelah permohonan Pra Peradilan yang di ajukan oleh R melalui Kuasa Hukumnya Riyanto Al.SE.SH. dan Dewo Broto Yulianto SH para advokat pada Kantor Hukum Bintang Songo Colomadu di tolak oleh Pengadilan Negeri Karanganyar.

Namun Kuasa hukum R tidak tinggal diam, sebagai langkah lanjut Kuasa Hukum R mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karanganyar, di awali dengan sedikit drama saat kuasa hukum R mendaftarkan Gugatan ke PN karanganyar, melalui ecourt sempat di tolak oleh PN karanganyar dengan alasan surat kuasa belum di daftarkan.

#Advestaiment RI_News

Penolakan di beritahukan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 03 februari 2025, saat di tanya awak media, apakah ada aturan surat kuasa harus di daftarkan dulu sebagai syarat pendaftaran perkara melalui ecourt, Riyanto AL menegaskan, sejak kapan ada aturan kalau mau daftar perkara harus mendaftarkan kuasa dulu.

“Ini sangat aneh dan ketika kami konfirmasi ke Petugas PTSP PN Karanganyar di dapati jawaban itu adalah aturan di PN karanganyar, “terang Advokat Berpenampilan Gondrong ini.

Masih apa kata Riyanto, aturan seperti itu menurutnya merepotkan dan tidak masuk akal bagaimana jika penggugat atau kuasa penggugat berada di luar kota.

Baca juga : Sinar Mas Land-Hongkong Land Kini Luncurkan Nava Park Business Suites

“Jika syarat pendaftaran perkara harus mendaftarkan kuasa dulu, sangat tidak efisien waktu dan sangat merepotkan, “ungkapnya.

Untuk menindak lanjuti penolakan tersebut, tanpa buang waktu Riyanto gerak cepat mendaftarkan kuasa ke PN Karanganyar sore itu juga (03/02/25). Setelah mendaftarkan kuasa di lanjutkan mendaftar perkara melalui ecourt.

Alhasil pendaftaran di terima dan telah di regristasi pada PN Karanganyar dengan Nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Karanganyar, dalam hal ini setidaknya ada 8 pihak yg di jadikan tergugat ,yaitu pelapor, ketua , sekertaris kopwan saraswati, pengawas kopwan saraswati, dan tentunya Polres Karanganyar selaku yang menangani perkara dugaan penggelapan dana kopwan saraswati, yang telah menetapkan R sebagai tersangka atas laporan salah satu nasabah kopwan Saraswati yang tidak bisa mencairkan dananya.

Ketika di tanyakan kenapa Kuasa Hukum R ini masih melakukan upaya hukum, Riyanto Al menjawab perkara ini sangatlah janggal. Menurutnya R di tetapkan tersangka dengan pasal penggelapan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin kepala Bi.

#Advestaiment RI_News

“Sejak kapan koperasi dalam menjalankan operandinya harus ijin kepala Bank BI? dan terhadap pengelapannya sangat aneh juga, tersangka R ini kan pengurus koperasi mana mungkin menggelapkan sendiri sedangkan menurut pelapor kerugiannya mencapai 250 juta, sedangkan R tidak pernah menerima uang dari pelapor sejumlah itu, maka kami menyakini bahwa ini adalah ranah perdata yang di paksakan jadi pidana, “ketus Riyanto Al dengan nada Geram.

Lantas apakah ada upaya lain?, menurut Riyanto Al masih ada langkah lain yang akan dilakukannya, ketika di kejar pertanyaan langkah hukum apa, ia  masih merahasiakannya, jika sudah waktunya awak media  akan diberi tahu.

Dan ketika di tanya peluang gugatan perdata, Riyanto Al masih melihat, menurutnya akan memaksimalkan di gugatan perdata ini. Kemudian harapannya gugatan dapat dikabulkan.

“Harapan kami semoga gugatan ini dapat di kabulkan dan penyidik selaku kepolisian negara republik indonesia sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat lebih selektif dalam menangani perkara serta jangan sampai tebang pilih, “pungkas Riyanto

Pewarta ; Adiat Santoso (edot)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Sinar Mas Land-Hongkong Land Kini Luncurkan Nava Park Business Suites
Next: Minat Masyarakat Pekalongan Manfaatkan CKG Cukup Tinggi

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.