
RI News Portal. Batam, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polresta Barelang, Batam, membekuk sembilan orang dan mengamankan 8.715 gram sabu. Sindikat narkoba melibatkan adik kandung, adik ipar, sepupu, bahkan istri dibekuk di sebuah hotel di kawasan Jodoh pertengahan Januari lalu.
Mereka diamankan usai penangkapan sepasang kekasih di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Dari pasangan itu tertangkap membawa sabu seberat 2,24 kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie menjelaskan, para tersangka memesan lima kamar hotel yang digunakan untuk pengemasan sabu dan beristirahat. Di kamar tersebut petugas menemukan 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram.

Selain itu, juga disita satu bungkus teh china merek Guanyinwang seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok. Lalu ditemukan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet tersangka.
Baca juga : Diterpa Hujan Dua Hari, Kantor Bupati Kendal Tergenang Banjir
“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga. Metamfetamina sejumlah 8.715 gram.” katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025). Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat meth, dan dikenal di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang dan Arab Saudi sebagai sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan. Juga dua buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).
Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta : Adi Saputra

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
1 thought on “Sindikat Narkoba Batam Ditangkap, Libatkan Adik Kandung hingga Istri”
Comments are closed.