
RI News Portal. Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Totalnya ada tiga orang yang terjerat.
“Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 31 Januari.

Meski begitu, Tessa belum memerinci pihak tersebut. Begitu juga terkait dengan digitalisasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) hingga berujung praktik korupsi.
Katanya, penyidik masih melakukan pendalaman. Tessa minta publik menunggu karena pengumuman akan disampaikan setelah semua alat bukti yang dikantongi dirasa cukup.
“Untuk materinya belum bisa dishare,” tegasnya.
Baca juga : 135 ASN di Lingkungan Pemkot Sukabumi Pensiun di 2025
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, komisi antirauah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal