RI News. Subulussalam, Jum’at 6 November 2026 – Persoalan kesejahteraan aparatur tingkat desa kembali mengemuka di Kota Subulussalam. Sejumlah perangkat desa di berbagai kampung menyuarakan keluhan serupa dan mendesak pemerintah daerah segera mengkaji ulang besaran honorarium yang mereka terima, agar lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup masa kini.
Salah seorang perangkat desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa honor yang ia terima saat ini hanya Rp900 ribu per bulan. Menurutnya, nominal itu tidak lagi sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah sepuluh tahun saya mengabdi di desa. Dengan biaya hidup setinggi sekarang, gaji sebesar itu jelas tidak layak dan tidak mampu mengimbangi harga bahan pokok yang selalu naik,” ujarnya beberapa hari lalu.

Ia juga menyoroti selisih yang mencolok antara honor perangkat desa dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, yang saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan. UMP Aceh disesuaikan dan dinaikkan setiap tahun, sehingga kebijakan pengupahan pekerja dinilai telah mendapat perhatian pemerintah. Namun, menurutnya, perhatian serupa belum dirasakan oleh perangkat desa yang jumlah honornya kurang dari sepertiga angka UMP tersebut.
“Pemerintah yang menetapkan UMP Aceh, tetapi mengapa honor perangkat desa begitu jauh berbeda? Sedih rasanya jika dibandingkan,” tuturnya.
Selain meminta kenaikan nominal, ia menyampaikan harapan atas nama rekan-rekannya sesama perangkat desa agar tunggakan honorarium tahun anggaran 2024, yang hingga kini belum terselesaikan, dapat dibayarkan pada tahun 2026 ini.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang masih diperlukan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan honorarium dan kepastian pembayaran tunggakan.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #Subulussalam, #PerangkatDesa, #HonorariumDesa, #KesejahteraanAparatur, #UMPAceh, #TunggakanHonor, #PemerintahDaerah, #KeadilanUpah,

