RI News. Gunungkidul, Selasa 3 November 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di wilayah hukumnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika berbentuk cairan yang kian sulit dikenali, sekaligus untuk menjaga kedisiplinan dan kesehatan personel.
Dasar kebijakan tersebut adalah Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor ST/624/X/KEP./2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Larangan berlaku mengikat bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.
Pelarangan ini dilatarbelakangi pergeseran modus bandar narkoba, yang kini memanfaatkan perangkat vape untuk mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cair. Jenis yang disorot antara lain Etomidate, yang kini tergolong Narkotika Golongan II, serta sabu dan ganja cair. Cairan tersebut nyaris tidak bisa dibedakan dari cairan vape biasa secara kasatmata, sehingga dinilai membahayakan keselamatan dan integritas personel.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, aspek kesehatan dan etika turut menjadi pertimbangan. Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa sebagian besar sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru dan berisiko diabetes akibat menurunnya fungsi insulin. Penggunaan vape di fasilitas kepolisian juga dinilai merusak citra profesionalisme institusi dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang mengakses pelayanan publik.
Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., yang mewakili Kapolres, menegaskan bahwa seluruh jajaran hingga tingkat Polsek wajib mematuhi aturan ini tanpa pengecualian.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Kapolri serta arahan Bapak Kapolda DIY, jajaran Polres Gunungkidul secara resmi mensosialisasikan larangan penggunaan vape elektrik bagi seluruh personel, baik anggota Polri maupun ASN. Ini langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika cair, seperti Etomidate dan zat adiktif lainnya yang kini kerap disamarkan melalui cairan vape,” ujar Iptu Tukiran di Mapolres Gunungkidul, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, Seksi Propam Polres Gunungkidul telah diperintahkan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara berkala di lapangan. Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP Nomor 2 Tahun 2003) dan Kode Etik Profesi Polri (Perpol Nomor 7 Tahun 2022).
Baca juga: Mbak Wali Kediri Tinjau Langsung Uji KIR, Tegaskan Layanan Tanpa Pungutan dan Tanpa Kompromi
“Aturan ini berlaku ketat, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Jika ada anggota yang melanggar, tentu akan ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau masyarakat atau tamu yang berkunjung ke Polres maupun Polsek agar tidak menggunakan vape elektrik di area pelayanan kepolisian demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #LaranganVape, #PolresGunungkidul, #NarkotikaCair, #Etomidate, #DisiplinPolri, #SuratEdaranKapolri, #AntiNarkoba, #PolriPresisi,

