RI News. Sragen, Senin 2 November 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap pencurian dengan pemberatan di sebuah konter ponsel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cantel, Sragen. Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota menangkap terduga pelaku di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada 20 Oktober 2026. Pelaku diduga membawa kabur 58 unit ponsel berbagai merek dari konter Mahez Phone dengan taksiran kerugian sekitar Rp310 juta.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pemilik konter pada 2 Oktober 2026. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial GA, 34, warga asal Tangerang yang menetap di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Tim gabungan menangkapnya sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Suruh, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku tidak melewati pintu utama. Ia menembus ventilasi udara di bagian belakang bangunan. Di lokasi yang sama, petugas menemukan tangga bambu yang diduga dipakai untuk merusak ventilasi dan mengakses ruang konter. Seluruh 58 unit ponsel di dalamnya dibawa pergi.

“Tersangka mengakui perbuatannya mencuri 58 unit ponsel berbagai merek di konter yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sragen,” ujar Kapolres Heru.
Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa 36 unit ponsel telah dijual di Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sebanyak 17 unit belum sempat dilepas, sedangkan lima unit lainnya disembunyikan dalam kantong plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di Gemolong, Sragen.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel merek iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun dompet digital berisi Rp11.216.890. Selain itu, disita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-emas bernomor polisi AD 5076 ZZ lengkap dengan STNK dan kunci kontak, yang diduga menjadi sarana mobilitas pelaku.
GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama para pelaku usaha yang rentan menjadi korban kejahatan. Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memeriksa kekuatan struktur bangunan, dan memperkuat sistem pengamanan tempat usaha, termasuk pada celah-celah yang kerap luput dari perhatian seperti ventilasi.
Pewarta: Rendro P
Tagline: #PencurianKonter, #PolresSragen, #URCSatreskrim, #58UnitPonsel, #KriminalitasSragen, #PengamananUsaha, #KUHPBaru, #WaspadaKejahatan,

