RI News. Sragen, Sabtu 31 Oktober 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Sragen, Jumat (30/10/2026) siang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan liter solar dari sebuah rumah warga di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, serta mengamankan dua orang yang kini berstatus tersangka.
Barang bukti berupa solar yang disimpan di kotak penampungan berbahan pelat besi dan puluhan galon bekas air mineral diidentifikasi petugas di halaman Satreskrim Polres Sragen pada Jumat sore. Hasil penghitungan menunjukkan total solar yang diamankan mencapai 923 liter, tersimpan dalam tiga unit tangki.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, dalam keterangan resmi yang disampaikan Seksi Humas Polres Sragen pada Sabtu (31/10/2026), menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni FWCS (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Galeh, Kecamatan Tangen. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sragen.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim URC pada Jumat pukul 09.00 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas mengangsu atau pengambilan solar secara berulang dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kampung Sidomulyo.
“Kami sudah meminta keterangan dua orang saksi atas perkara tersebut. Pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi berawal saat Tim URC Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Penyelidikan yang dilakukan petugas menemukan indikasi bahwa solar dikumpulkan dari beberapa SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki berbentuk kotak berbahan besi untuk menampung solar sebelum dijual kembali.
Sekitar pukul 11.15 WIB, tim mendatangi rumah yang diduga ditempati FWCS. Di lokasi, petugas mendapati praktik mengangsu solar sedang berlangsung. Seluruh barang bukti langsung disita, dan dua orang dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat petugas tiba di lokasi ternyata benar ada praktik mengangsu BBM jenis solar,” kata Kapolres.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM serta penyediaan dan pendistribusian barang dalam penugasan pemerintah atau barang bersubsidi. Mereka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri atas dua unit mesin pompa hisap untuk memindahkan solar dari tangki ke penampungan, tiga unit tangki berisi 923 liter solar, dua meter selang penyambung pompa, empat tangki besi berbentuk kotak, dan satu kempu plastik. Petugas juga menyita lima kendaraan roda empat, yakni tiga unit Isuzu Panther dengan nomor polisi H 1054 IA, B 2644 FE, dan AD 1930 AW, satu unit Isuzu Panther lain bernomor polisi AD 1612 PJ, serta satu unit Mitsubishi Kuda bernomor polisi B 1532 BML.
Selain itu, disita pula 40 pasang pelat nomor kendaraan bermotor roda empat, 18 keping kartu barcode pengisian BBM, tiga unit ponsel (Realme C53, Realme Narzo 50A, dan Samsung Galaxy A10), serta uang tunai Rp2.200.000.
Temuan puluhan pelat nomor dan belasan kartu barcode pengisian BBM tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pola pengisian berulang dengan identitas kendaraan yang berbeda-beda. Namun, hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum disampaikan sebagai kesimpulan resmi.
Hingga berita ini disusun, Satreskrim Polres Sragen masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi, dan pembeli solar hasil penimbunan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Dandy Setiawan
Tagline: #BBMBersubsidi, #PenimbunanSolar, #PolresSragen, #SatreskrimSragen, #TimURC, #MengangsuSolar, #PenegakanHukum, #Sragen,

