RI News. Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang milik ustazah dan santriwati sebuah pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Barang-barang itu dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Penyerahan dilakukan di Markas Polres Sukoharjo, empat hari setelah barang tersebut disita dalam penggeledahan pada Selasa (27/10/2026).
Dalam proses penyerahan, pengurus dan pengasuh pondok pesantren mencocokkan satu per satu barang yang diamankan petugas dengan catatan kepemilikan mereka. Barang yang dikembalikan meliputi ponsel, sepeda motor, unit pengolah pusat (CPU) komputer, dan sebuah brankas kecil (safety box).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan, yang didampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan konsekuensi dari hasil penyisihan barang bukti. Menurutnya, barang yang tidak memiliki kaitan dengan pengembangan perkara wajib diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Proses hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Siapa pun yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum tidak boleh diberi label yang merugikan nama baiknya,” ujar Andi Herindra.
Wakapolda menjelaskan, penggeledahan terhadap dua pondok pesantren, masing-masing di Sukoharjo dan Karanganyar, merupakan bagian dari pengembangan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026 di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan I.
Selain menekankan prinsip hukum, Wakapolda mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Ia mengingatkan bahwa perpecahan di tengah masyarakat dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan yang merugikan.
“Rasa aman itu mahal, jangan sampai terpecah belah dan dimanfaatkan kelompok tidak bertanggung jawab untuk mengadu domba,” katanya.
Dalam kesempatan itu, polisi bersama pendamping pesantren memperlihatkan brankas yang diamankan saat penggeledahan. Kondisi brankas tersebut masih terkunci ketika diserahkan kembali. Pendamping pesantren, Endro Sudarsono, menuturkan bahwa kunci brankas tetap dibawa pihak pondok sehingga isinya tidak dapat dibuka petugas.
Baca juga: Hujan Belum Cukup, Air Bersih Masih Jadi Barang Langka di Utara Bengawan Solo
“Saat dibawa petugas, safety box ini masih terkunci. Kuncinya dibawa pihak pondok. Tadi juga sempat dibuka kemudian dicocokkan oleh pihak pondok,” kata Endro.
Berdasarkan keterangan Endro, barang yang dikembalikan terdiri atas 17 ponsel, lima unit sepeda motor, satu CPU komputer, dan satu brankas. Tiga motor di antaranya milik ustazah pesantren di Mojolaban, sedangkan dua lainnya milik ustazah pesantren di Jenawi, Karanganyar. Adapun satu ponsel dan dua kamera pengawas (CCTV) masih ditahan penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa seluruh santriwati kini telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing, sehingga kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara. Ia menyebut para santriwati mengalami tekanan psikologis akibat penggeledahan yang berlangsung saat mereka sedang tidur.
“Kondisi santriwati masih trauma karena penggeledahan dilakukan saat mereka tertidur. Beberapa santri bahkan masih takut untuk keluar rumah. Untuk barang yang diambil berupa ponsel, sepeda motor, CPU, safety box berisi emas dan tabungan para santriwati,” ujar Diyana.
Pewarta: Miftakul Ma’na
Tagline: #PolresSukoharjo, #PondokPesantren, #AsasPraduganTakBersalah, #Mojolaban, #PengembalianBarangBukti, #WakapoldaJateng, #KeamananMasyarakat, #Sukoharjo,

