RI News. Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam pengungkapan laboratorium narkoba gelap (clandestine laboratory) yang diduga memproduksi hingga 1,2 ton sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Penetapan itu disampaikan penyidik setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa saat penggerebekan petugas mengamankan 11 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang kini berstatus tersangka. Keterangan itu disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, para tersangka terdiri atas dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia. Dua warga negara China berinisial LJ dan XM berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal. Dua tersangka lain, MY dan MZ, bertugas sebagai asisten koki yang membantu proses pengolahan sekaligus mengemas sabu agar siap edar.
Pembagian peran lainnya menunjukkan struktur kerja yang terorganisasi. Tersangka AY bertugas sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi agar laboratorium siap beroperasi. Tersangka RZ membeli dan memenuhi seluruh perlengkapan serta peralatan untuk pengolahan sabu cair. Adapun BS dan MN menjemput serta mengantarkan dua koki asal China dari Malaysia ke Aceh. Kemudian RM dan RY menjemput kedua koki tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dan membawanya ke lokasi pembuatan sabu kristal.
Satu orang yang tersisa, berinisial AK, masih berstatus saksi. Penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat pada dirinya. Zulkarnain menjelaskan bahwa AK hanya bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang dijadikan tempat laboratorium.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi, Yusril Sebut Pasal “Sapu Jagat” Rawan Multitafsir
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujarnya.
Selain para tersangka yang telah ditahan, penyidik masih memburu dua orang lain. ES, yang disebut bagian dari jaringan lokal, diduga berperan sebagai pendana. Ia diduga memerintahkan beberapa orang berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli perlengkapan seperti mesin cuci dan kompor. Sementara itu, JM, warga Pidie, diduga sebagai pengendali laboratorium.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pada Jumat (23/10), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan toko di Kabupaten Pidie yang dijadikan laboratorium untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #SabuPidie, #LaboratoriumNarkoba, #Bareskrim, #Dittipidnarkoba, #JaringanInternasional, #TersangkaNarkoba, #Aceh, #PerangMelawanNarkoba,
