RI News. Jakarta, 27 Oktober 2026 – Pemerintah menyatakan akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah itu disebut penting untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara di mata dunia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa. Menurut dia, penyempurnaan aturan menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus iklim investasi nasional. “Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum,” kata Yusril.
Sasaran utama pembenahan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu menitikberatkan tindak pidana korupsi pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Yusril menilai rumusan tersebut terlalu luas sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Ia bahkan menyebut kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” yang dapat menjangkau hampir semua aspek. “Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berniat menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Pemerintah, kata dia, hanya akan mempertegas batasan tindak pidana korupsi, termasuk pengertian kerugian keuangan negara, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.
Dari sisi akademik, perumusan ulang delik korupsi lazim dikaitkan dengan asas legalitas, yakni kejelasan rumusan norma pidana agar tidak menjerat perbuatan yang secara hakikat bukan kejahatan. Rumusan yang kabur dapat melemahkan perlindungan hukum bagi warga, pelaku usaha, maupun penyelenggara negara.
Baca juga: Herman Deru Kunci Pengawasan Banpres Karhutla Rp200 Miliar, Libatkan BPKP hingga Aparat Hukum
Selain faktor kepastian hukum, Yusril menyebut pembenahan itu diperlukan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia sejak 2006. “Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,” katanya.
Mengenai status revisi yang belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahunan, Yusril menjelaskan pemerintah masih berada pada tahap pembahasan internal sebelum membawanya secara resmi bersama parlemen. “Nanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu merujuk pada standar internasional dan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC. Dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN tentang penyesuaian definisi tersebut.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #RevisiUUTipikor, #DefinisiKorupsi, #YusrilIhzaMahendra, #KepastianHukum, #UNCAC, #PasalSapuJagat, #IklimInvestasi, #PemberantasanKorupsi,
