RI News, Wonogiri, Senin (26/10/2026) – Polres Wonogiri resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Apel dipimpin langsung Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K., M.H. Hadir pula Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, jajaran pejabat utama, serta personel Polres Wonogiri. Kehadiran unsur TNI dan lintas instansi ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas ditangani sebagai agenda bersama, bukan semata tugas kepolisian.

Tantangan Transportasi di Era Digital
Dalam amanatnya, Kapolres menekankan bahwa perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, terutama pada fungsi lalu lintas. Peningkatan mobilitas masyarakat, menurutnya, membawa konsekuensi berupa risiko di jalan raya yang harus diantisipasi sejak dini.
Data Kecelakaan Meningkat Signifikan
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang dibacakan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari hingga September 2026 mengalami kenaikan 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka ini menjadi landasan utama pelaksanaan operasi tahun ini.
“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.
Sepuluh Sasaran Pelanggaran
Dalam pelaksanaannya, penertiban difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yaitu:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
- Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sasaran penindakan tersebut mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
Pendekatan Humanis dan Profesional
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas diharapkan meningkat, angka pelanggaran menurun, dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi. Ia mengingatkan para personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab di lapangan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pewarta: Nandang Beamantyo
Tagline: #PolresWonogiri, #OperasiPatuhCandi2026, #KeselamatanBerlalulintas, #TertibLalinWonogiri, #PoldaJateng, #KecelakaanLaluLintas, #DisiplinBerkendara, #Wonogiri,

