RI News, Kendal – Senin, 19 Oktober 2026. Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm DPC Kota Semarang mendampingi kliennya, Ibu YULIANTI, S.E., dalam audiensi resmi di Kantor BPR Enggal Makmur Adi Santosa, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan penundaan lelang jaminan sekaligus mengajukan restrukturisasi kredit atas tunggakan pinjaman klien.
Audiensi dimulai pukul 14.30 WIB di Jl. Raya Kaliwungu No. 300, Pandean, Krajan Kulon, Kendal. Pihak BPR diwakili langsung oleh perwakilan manajemen, Bapak Fajar. Tim hukum yang hadir terdiri atas Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Sriyanto, C.PFW., C.FTAX. Pendampingan ini berlandaskan Surat Kuasa Khusus No. S.K.44.076/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026 dan Surat Permohonan Resmi bertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum menyerahkan surat permohonan yang memuat lima poin utama. Pertama, kliennya disebut beritikad baik dan berkomitmen penuh untuk kembali mengangsur pinjaman. Kedua, diajukan permohonan masa tenggang (grace period) selama delapan bulan untuk menyiapkan dana angsuran dan memulihkan usaha.

Ketiga, tim hukum memohon penghapusan denda dan bunga ketika pembayaran angsuran kembali dimulai. Keempat, mereka meminta BPR tidak mengeksekusi lelang atas jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01528 seluas 1.194 m² di Jl. Candi Sewu No. 98, RT 03 RW 05, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kelima, mereka meminta surat tanggapan resmi yang disampaikan langsung melalui komunikasi dengan perwakilan kuasa hukum.
Selain menyampaikan permohonan, tim hukum memberikan catatan kritis atas tindakan operasional BPR di lapangan. Sriyanto menyayangkan ulah oknum BPR yang, sejak sekitar dua hingga tiga bulan lalu dan berlanjut hingga belakangan ini, menyebarkan brosur pengumuman lelang aset kliennya langsung ke warga kampung di sekitar lokasi aset.
“Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi maupun konfirmasi terlebih dahulu dengan pemangku wilayah atau pengurus RT setempat,” tegas Sriyanto usai audiensi.
Baca juga : Mobil Tangki Dadakan Terbakar di Padangsidimpuan Tenggara, Api Lalap Rumah dan Dua Kios Kayu
Menurutnya, penyebaran brosur di lingkungan warga tidak hanya tidak etis dan terkesan intimidatif, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi nasabah serta mencemarkan nama baik. Ia merujuk POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu, kata dia, melarang pelaku usaha jasa keuangan dan pihak penagih mempermalukan atau mengintimidasi nasabah, maupun menyebarkan data pribadi atau informasi pinjaman kepada pihak ketiga yang tidak berhak.
Sriyanto menambahkan, lelang memiliki mekanisme resmi berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta peraturan menteri keuangan, yakni melalui pengumuman lelang KPKNL atau media massa resmi, bukan dengan brosur yang disebar sembarangan di lingkungan RT tanpa izin. Hal itu, ujarnya, telah ditegaskan kepada pihak BPR agar ke depan tidak lagi menggunakan cara yang menabrak etika, aturan perbankan, dan norma kemasyarakatan.
Sukindar menegaskan bahwa sikap kliennya bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan mencari penyelesaian yang berkeadilan. Menurutnya, nilai jaminan berupa SHM seluas 1.194 m² di Bambankerep, Ngaliyan, jauh melampaui sisa utang kliennya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK, BPR wajib menempuh restrukturisasi dan musyawarah mufakat sebelum mengambil langkah eksekusi. “Lelang itu adalah jalan terakhir (ultimum remedium), bukan jalan pertama,” ungkapnya.
Bapak Fajar selaku perwakilan BPR telah menerima berkas permohonan tersebut. Pihak BPR menyatakan akan menyampaikan seluruh poin permohonan dan masukan tim hukum kepada jajaran pimpinan atau direksi untuk dipelajari dan dipertimbangkan sebelum memberikan jawaban resmi.
Kini Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menanti balasan tertulis dari direksi BPR, sembari terus mengawal hak-hak nasabah secara proporsional dan berkeadilan. Dalam prinsip yang mereka pegang, utang memang wajib dibayar, namun hak dan martabat debitur juga wajib dilindungi.
Pewarta: Antok
Tagline: #FERADIWPI, #RestrukturisasiKredit, #PenundaanLelang, #BPRKendal, #PerlindunganKonsumen, #POJK, #HakTanggungan, #SuburJayaLawfirm,
